Simak Harga Terbaru CPO, Hasilnya Jor-Joran Naik
Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis beleid Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Pungutan Ekspor (PE) pada September 2024 ini. Beleid tersebut Nomor 1204 Tahun 2024 yang merincikan harga Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Sebelum diberlakukannya HR CPO tersebut, Kemendag memakai rujukan berasal dari Bursa CPO di Indonesia sebesar US$804,96 per metrik ton (MT), Bursa CPO di Malaysia sebesar US$874,10/MT, dan Pasar Lelang CPO di Rotterdam, Belanda, sebesar US$970,41/MT. Rujukan tersebut berlaku pada periode 25 Juli—24 Agustus 2024.
Apabila terjadi kesenjangan harga rata-rata dari tiga sumber, melebihi US$40, maka perhitungan HR CPO mengambil rerata dua sumber harga median dan sumber harga terdekat dari median. Artinya HR CPO Malaysia dan Indonesia yang diperhitungkan. Sehingga mulai dari 1—30 September 2024, besaran CPO adalah US$895,53/MT. Angka ini mengalami peningkatan 19,42% alias sebesar US$ 19,42 ketimbang US$820,11/MT pada Agustus 2024.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, mengungkapkan berbagai faktor yang menjadi pengaruh HR CPO. “Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi,” ucapnya pada siaran pers yang dikutip swa.co.id di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Adapun minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan dan dikemas yang memiliki berat netto di bawah 25 kilogram (kg) tidak dikenakan pungutan biaya atau US$0/MT. Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri Pedagangan Nomor 1205 Tahun 2024. (*)