OJK Laporkan Pertumbuhan Kredit Capai 12,40% per Juli 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan adanya pertumbuhan kredit 12,40% secara year over year (yoy) atau menjadi Rp7.514,6 triliun. Sementara pada Juli 2024, secara month-to-month (mtm) kredit meningkat sebesar Rp36,21 triliun, atau tumbuh sebesar 0,48% mtm.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pertumbuhan didorong oleh kredit korporasi yang tumbuh sebesar 18,06%, kredit investasi 15,20%, diikuti oleh kredit modal kerja 11,60%, sedangkan kredit konsumsi 10,98%. Untuk perbankan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit yaitu sebesar 14,51% yoy.
Dana pihak ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan positif. Pada Juli 2024, DPK tercatat tumbuh sebesar 7,72% yoy menjadi Rp8.686,7 triliun, dengan giro menjadi kontributor pertumbuhan terbesar yaitu 10,73% yoy.
Likuiditas industri perbankan pada Juli 2024 memadai dengan rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit(AL/NCD) dan Alat Likuid/Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) masing-masing sebesar 109,20% dan 24,57% dan masih di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross perbankan yang relatif stabil di level 2,27% dan NPL net sebesar 0,79%. Loan at Risk (LaR) juga menunjukkan tren penurunan menjadi sebesar 10,27%. Rasio LaR tersebut juga mendekati level sebelum pandemi yaitu sebesar 9,93% pada Desember 2019. Secara umum, tingkat profitabilitas bank (ROA) masih tetap tinggi sebesar 2,69% yang menunjukkan kinerja industri perbankan tetap resilien dan stabil.
Ketahanan perbankan juga tetap kuat tecermin dari permodalan (CAR) yang berada di level tinggi dan meningkat yaitu sebesar 26,61% dan menjadi bantalan mitigasi risiko yang solid di tengah kondisi ketidakpastian global.
Kemudian, ia menyebutkan porsi produk kredit buy now pay later (BNPL) perbankan sebesar 0,24%, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per Juli 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 36,66% yoy menjadi Rp18,01 triliun, dengan total jumlah rekening 17,90 juta. Risiko kredit untuk BNPL perbankan turun ke level 2,24%.
Sementara itu, dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor perbankan, khususnya terkait dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank untuk menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah terkait pemblokiran rekening sehubungan dengan aktivitas judi online dengan segera melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Dan melaporkan hasilnya kepada pengawas OJK, serta melaporkan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam hal berdasarkan hasil analisis ditemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan atas rekening yang dimiliki oleh nasabah tersebut. (*)