Technology

OJK Ungkap Perkembangan Dugaan Fraud Tanifund dan Investree

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK. (Tangkapan layar : SWA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti perkembangan kasus fintech peer to peer (P2P) lending Tanifund dan Investree . "OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree, antara lain dengan melakukan pemeriksaan khusus, permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di OJK pada jumpa pers virtual di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Selain itu, lanjut Agusman, supervisory action terus dilakukan termasuk mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelumnya, PT Investree Radhika Jaya (Investree) pada 23 Agustus 2024 mempublikasikan perihal komitmennya untuk terus menjaga keterbukaan informasi terkait perkembangan bisnis kepada para pemangku kepentingan di tengah tantangan yang dihadapi beberapa bulan terakhir. "Investree terus berupaya memperkuat kembali pondasi perusahaan melalui beberapa perubahan untuk memulihkan kondisi internal dan mengembalikan kepercayaan publik," tulis manajemen Investree pada siaran persnya.

Pengumuman ini merupakan inisiatif Investree untuk menyampaikan kepada para pemangku kepentingan bahwa Investree akan terus berkomitmen untuk menjalankan tugas yang kewenangannya diatur sesuai ketentuan POJK 10/2022, termasuk menjaga transparansi dalam setiap perkembangan perusahaan.

Investree memulai investigasi internal dan eksternal untuk mengidentifikasi sumber dari klaim-klaim tersebut. Tim satuan tugas(caretaker) Investree berkomitmen untuk melindungi hak-hak para pemegang saham dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan OJK dan hukum Indonesia. Investree berfokus pada upaya melindungi keberlangsungan perusahaan. Berikut langkah Investree;

  1. Restrukturisasi Manajemen: Investree telah melakukan restrukturisasi dan membentuk satuan tugas harian (caretaker) untuk menjalankan tugas pemantauan, menjaga tata kelola, serta menjalankan kegiatan usaha perusahaan secara terbatas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam kapasitas operasional serta manajemen yang terbatas.

  2. Peningkatan Keamanan: Investree telah meningkatkan keamanan cloud dan server untuk melindungi basis data klien dari potensi resiko.

  3. Dana Operasional: Untuk memenuhi tanggung jawab Investree kepada para pemangku kepentingan, Investree terus mengupayakan untuk menjaga arus kas perusahaan secara berhati-hati dan memadai, utamanya dialokasikan untuk menjalankan aktivitas penagihan (debt collection) kepada debitur serta menjaga keutuhan data. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved