Technology

Kemendag Dorong Pemanfaatan AI di Sektor Perdagangan Digital

Ilustrasi foto : Istimewa.

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) berpotensi untuk dimanfaatkan di bidang perdagangan, terutama di sektor perdagangan digital. Kementerian Perdagangan akan terus mendorong sekaligus mengawal penggunaannya guna memberikan manfaat yang luas, tidak hanya kepada pelaku usaha, namun juga kepada masyarakat pada umumnya. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Budi Santoso dalam kegiatan Strategic Issue Talk (Statistalk) Series #2 di Batam, Jumat (6/9/2024).

Pemanfaatan AI di sektor perdagangan digital diharapkan mampu memberikan manfaat signifikan. "Untuk itu, Kementerian Perdagangan siap menghadapi perkembangan teknologi dengan merumuskan kebijakan serta langkah strategis dalam memaksimalkan potensi AI di sektor perdagangan digital Indonesia. Ini sekaligus memastikan bahwa penerapannya mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Budi pada keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (8/9/2024).

Perdagangan digital, lanjut Budi, mengalami pertumbuhan yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, nilai transaksi niaga elektronik/niaga-el (e-commerce) di Indonesia mencapai Rp453,75 triliun. Nilai transaksi -commerce ini diproyeksikan meningkat dalam beberapa tahun ke depan.

Guna merespons hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bergerak cepat dengan mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). “Regulasi tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan digital di Indonesia dapat melindungi hak konstitusional, mengatur perkembangan teknologi yang dinamis, serta mengatur produk impor(cross border),” terang Budi. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved