Trends

Sah! Tokocrypto Kini Resmi Jadi Bagian Pedagang Kripto

PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) sudah mendapat pengesahan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini meresmikan status Tokocrypto sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Peresmian ini tertera dalam beleid Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024.

Tokocrypto menjadi pedagang resmi ketiga usai PT Pintu Kemana Saja (PINTU) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang lebih dulu menjadi PFAK. Pintu dan Pluang sudah tercantum izin dagangnya sesuai SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024 lalu.

Bagi perusahaan yang hendak menjadi PFAK, perlu mendaftarkan pengajuan permohonan persetujuan ke Bappebti dengan kurun waktu paling lama satu bulan semenjak Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka sudah disetujui Kepala Bappebti. Ada 35 calon PFAK yang tengah memenuhi persyaratan, palig lambat sampai 16 Oktober 2024 mendatang.

Indonesia memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang hendak bertransaksi aset kripto, sehingga Bappebti bertugas memastikan kelembagaan aset kripto dapat dipercaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, masyarakat tak perlu khawatir lantaran sudah ada beleid-nya: Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Kepala Bappebti, Kasan menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus calon PFAK penuhi. Pertama, sertifikasi ISO 27001. Kedua, mendaftarkan sistem yang digunakan ke Kominfo. Ketiga, setidaknya ada satu karyawan bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP). Keempat, tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, sudah terdaftar di keanggotaan Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved