Mengantongi Lisensi dari Bappebti, Tokocrypto Optimis Kepercayaan Investor Kripto Kian Meningkat
Tokocrypto mengumumkan bahwa perusahaan telah berhasil memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Lisensi ini diterbitkan menandai babak baru bagi Tokocrypto dalam membangun industri aset kripto Indonesia.
Sejak terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) pada tahun 2019, Tokocrypto telah menjalani proses perizinan yang panjang dan intensif untuk memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Bappebti. Dengan terbitnya lisensi PFAK ini, Tokocrypto resmi memiliki legalitas penuh untuk beroperasi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto, sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyampaikan pencapaian ini tidak hanya merupakan tonggak penting bagi Tokocrypto, tetapi juga sebuah langkah maju dalam memastikan industri aset kripto di Indonesia terus berkembang dengan aman, transparan, dan berkelanjutan. Untuk mendapatkan lisensi sebagai PFAK sebagai bagian penting dari langkah Tokocrypto untuk mewujudkan visi perusahaan sebagai platform perdagangan aset kripto terdepan di Indonesia.
"Selama dua tahun terakhir, Tokocrypto terus meningkatkan komitmennya menjadi perusahaan yang mempunyai standar tinggi untuk aspek kepatuhan kepada peraturan yang berlaku. Ini adalah bagian penting dari strategi perusahaan untuk membangun pondasi yang kuat dalam ekosistem aset kripto, serta memastikan bahwa kami dapat memberikan layanan terbaik kepada pelanggan kami,” kata Yudho di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Lisensi PFAK yang diperoleh Tokocrypto tidak hanya memberikan legalitas penuh bagi perusahaan untuk beroperasi, tetapi juga memberikan jaminan perlindungan bagi investor kripto di Indonesia. Dia mengaku bangga atas pencapaian ini dan menjadi bursa ketiga yang menerima lisensi PFAK di Indonesia diantara 35 CFAK yang sudah terdaftar di Bappebti.
Dengan berlisensi PFAK, bukan hanya suatu pencapaian yang membanggakan bagi Tokocrypto, juga berharap hal ini dapat meningkatkan kepercayaan dari investor, komunitas dan partner. Dan ini juga menjadi semangat kami untuk terus memberikan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.
Jumlah pengguna Tokocrypto telah melampaui 4,5 juta tahun ini. Transaksi perdagangan di Tokocrypto jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023, meningkat sebesar 170%, dengan rata - rata nilai transaksi bulanan meningkat sebesar 138% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023. Pencapaian ini membuktikan bahwa meningkatnya kepercayaan terhadap layanan dan berbagai inovasi produk Tokocrypto sepanjang tahun 2024.
Kriteria Pedagang Kripto
Pada kesempatan terpisah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali mengesahkan izin bagi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) untuk memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Pengesahan izin diberikan kepada PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto) yang sebelumnya merupakan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK).
Perubahan status Tokocrypto menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 03/BAPPEBTI/PFAK/09/2024 tanggal 5 September 2024. "Bappebti berkomitmen memberikan jaminan keamanan bertransaksi aset kripto bagi masyarakat. Hal ini termasuk memprosesperizinan Tokocrypto yang kini telah sah menjadi PFAK dan menjadibagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia,"ujar Kepala Bappebti, Kasan, di Jakarta, Minggu (8/9/2024) kemarin.
Kasan, pada keterangan tertulisnya itu, menyebutkan Tokocrypto menyusul PT Pintu Kemana Saja (Pintu ) dan PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang) yang sudah lebih dulu menjadi PFAK. Pengesahan keduanya telah dituangkan dalam SK Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 dan 02/BAPPEBTI/PFAK/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024.Pedoman penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 8 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah menjadi Perba Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat dalam bertransaksi aset kripto,termasuk mendorong terbentuknya kelembagaan dalam penyelenggaraan pasar fisik aset kripto yang terpercaya dan andal.Kasan menerangkan, proses CPFAK menjadi PFAK merupakan wujud komitmen Bappebti dan ekosistem aset kripto untuk mematuhi ketentuan dan standar yang berlaku.
Kasan menjelaskan ada sejumlah syarat yang harus calon PFAK penuhi. Pertama, sertifikasi ISO 27001. Kedua, mendaftarkan sistem yang digunakan ke Kominfo. Ketiga, setidaknya ada satu karyawan bersertifikat Certified Information Systems Auditor (CISA) dan Certified Information System Security Professional (CISSP). Keempat, tercatat dalam Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Kelima, sudah terdaftar di keanggotaan Bursa dan Lembaga Kliring Berjangka. (*)