Tiga Langkah Strategis Mendorong UMKM Menjadi Tulang Punggung Ekonomi
Perekonomian nasional menghadapi berbagai tantangan baik di dalam negeri maupun tantangan global. Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan tahun 2014, angka kemiskinan di Indonesia berada di sekitar 11%, tetapi pada 2024 angka tersebut berhasil ditekan hingga sekitar 9% dan kemiskinan ekstrem turun menjadi 0,83% melalui berbagai kebijakan ekonomi.
Ia menambahkan Indonesia sejak 2014 itu menghadapi beragam tantangan eksternal, mulai dari perlambatan ekonomi global, perang dagang Amerika Serikat dengan Tiongkok, hingga pandemi Covid-19. Krisis-krisis ini berdampak besar pada perekonomian domestik, terutama sektor konsumsi dan tenaga kerja.
Ferry menjabarkan kebijakan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah selama satu dekade terakhir memiliki tiga pilar utama untuk menurunkan kemiskinan. Pertama, menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah. Dalam hal ini, pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial, seperti program sembako dan bantuan langsung tunai. Program-program seperti ini berperan penting dalam menjaga daya beli rumah tangga miskin.
Kedua, program pemberdayaan ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat seperti bantuan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan program ketahanan pangan untuk mendorong usaha-usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Ketiga, peningkatan infrastruktur untuk mendukung mobilitas dan akses ekonomi. Proyek infrastruktur besar-besaran yang dilakukan selama era Presiden Joko Widodo, seperti pembangunan jalan tol dan akses digital, turut berkontribusi dalam meningkatkan kesempatan ekonomi di berbagai daerah terpencil.
Sejalan dengan pilar utama tersebut, UMKM berperan dalam perekonomian Indonesia.Sebab, UMKM berkontribusi sebesar 60% terhadap produk domestik bruto (PDB) dan menyediakan lapangan kerja sehingga UMKM menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Ahli Utama Pengembang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, R.S. Hanung Harimba Rachman, menambahkan tiga langkah strategis yang diambil oleh Kemenkop UKM dalam membangun dan memperkuat ekonomi nasional yang meliputi modal, akses permodalan, dan perlindungan UMKM.
Salah satu pendekatan utama Kemenkop UKM adalah memastikan bahwa UMKM mendapatkan fasilitas pembiayaan. Pendekatan ini tak hanya mencakup bantuan keuangan langsung, tetapi juga pembinaan agar pelaku UMKM memiliki pengetahuan untuk mengelola modal mereka secara efektif.
Pemerintah terus meningkatkan berbagai program pembiayaan untuk UMKM, termasuk skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang memberikan pinjaman dengan bunga rendah bagi usaha kecil dan mikro.
Tidak hanya sekadar memberi modal, Kemenkop UKM juga berupaya untuk membuka akses permodalan seluas-luasnya bagi UMKM melalui berbagai skema. Salah satu langkah penting adalah melalui kolaborasi dengan lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, serta dengan memanfaatkan platform digital yang semakin berkembang. “Kami mendorong UMKM untuk masuk ke ranah digital, di mana mereka bisa mendapatkan akses ke berbagai program keuangan lebih efisien," ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertemakan Satu Dekade Membangun Indonesia Maju di Jakarta, Senin (9/9/2024).
Pemerintah juga telah menciptakan berbagai kebijakan untuk mendukung hal ini, termasuk kebijakan pengalokasian 40% belanja barang dan jasa pemerintah kepada produk UMKM. Selain itu, Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk tidak hanya bergantung pada modal dari lembaga keuangan tradisional. Hanung menekankan pentingnya perlindungan bagi UMKM dalam menghadapi persaingan yang semakin ketat, baik dari pasar lokal maupun internasional. Salah satu langkah penting adalah dengan memperkuat regulasi yang melindungi UMKM dari praktik perdagangan yang tidak sehat. “Kami menghadapi tantangan dari produk-produk impor yang harganya lebih murah, yang sering kali membuat UMKM sulit bersaing," ujarnya.
Untuk itu, Kemenkop UKM telah melakukan berbagai intervensi dalam melindungi UMKM dari praktik-praktik perdagangan tidak sehat seperti predatory pricing, di mana produk impor dijual dengan harga yang sangat rendah sehingga mematikan usaha lokal. Perlindungan UMKM tidak hanya terbatas pada regulasi perdagangan, tetapi juga mencakup pemberdayaan dan pendampingan dalam menghadapi tantangan digitalisasi. (*)