OJK Soal Bank Muamalat yang Tidak Kunjung Listing di Bursa: Masih Proses
Bank Muamalat telah menyandang status perusahaan publik atau Tbk. Namun hingga saat ini, bank syariah pertama di Indonesia itu belum melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI), padahal ini menjadi suatu keharusan.
Merespons hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa OJK telah mengingatkan perseroan akan kewajiban listing. Namun saat ini perseroan masih proses memenuhi persyaratan pencatatan di BEI.
“OJK telah memberitahukan PT Bank Muamalat bahwa Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek. Pada saat ini Perseroan dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Senin (9/9/2024).
Bank Muamalat sendiri rencananya akan listing pada akhir tahun 2023. Namun rencana ini urung terwujud lantaran belum mendapat persetujuan dari BEI karena persyaratan-persyaratan yang belum komplit, salah satunya daftar para pemegang saham pada tahun 1992-1994.
Sebagaimana diketahui, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993, tetapi hingga kini sahamnya belum tercatat di bursa. Tujuan dari listing adalah untuk memenuhi ketentuan regulator. Selain itu bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada publik untuk dapat ikut memiliki saham Bank Muamalat, serta untuk menambah likuiditas efek syariah di pasar modal. (*)