21 Bank Setuju Beri Restrukturisasi WSKT Senilai Rp26,3 triliun
Proses restrukturisasi PT Waskita Karya (Persero) Tbk saat ini sedang berlangsung, terbaru telah ditandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) antara Waskita Karya dengan 21 perbankan Himbara dan swasta pada Jumat (6/9/2024). Perseroan telah mendapat persetujuan dari 21 kreditur perbankan terkait penyempurnaan atas MRA 2021 dengan nilai outstanding sebesar Rp26,3 triliun.
Pada kesempatan yang sama, perseroan juga mendapat persetujuan terkait Pokok Perubahan Perjanjian fasilitas Kredit Modal Kerja Penjaminan (KMKP) yang dilakukan oleh lima kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp5,2 triliun. Acara penandatanganan ini disaksikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo.
“Tentu kerja keras dua tahun hari ini terbukti bahwa kita berhasil untuk restrukturisasi. Saya ucapkan terima kasih kepada para bank yang mensupport, kita bisa lihat tadi tidak hanya dari bank BUMN, ada bank swasta, bahkan bank internasional yang percaya bahwa kinerja kami di Kementerian BUMN terus membaik,” ujar Erick.
Direktur Utama Waskita Karya, Muhammad Hanugroho, mengatakan perseroan menargetkan restrukturisasi mulai efektif pada September 2024. Setelah restrukturisasi efektif, artinya perusahaan bisa mendapatkan kestabilan finansial yang lebih kuat. “Kami berharap setelah penandatanganan itu dilakukan, perseroan dapat mencapai kestabilan keuangan dan dapat fokus melanjutkan program transformasi. Hal ini demi mewujudkan fundamental yang kuat dan menjalankan bisnis secara berkelanjutan,” ujarnya.
Persetujuan restrukturisasi perusahaan dinilai menjadi titik penting dalam akselerasi laju penyehatan perseroan. Dengan begitu, Perseroan dapat fokus menyelesaikan proyek-proyek yang saat ini tengah dikerjakan. Dalam 10 tahun terakhir, perseroan telah menyelesaikan pembangunan 118 gedung, 47 jalan tol, 20 jalan nasional, 16 jembatan, 12 bendungan, serta 24 infrastruktur lainnya. (*)