News

Kacau-Balau Ekonomi Bangladesh, Kemendag Menghimbai Pelaku Bisnis Indonesia Melakukan Hal Ini

Perekonomian Bangladesh memasuki era darurat. Negara tetangga India itu tengah krisis likuiditas dengan diperparah kebijakan batasan tarik tunai dari bank sentral Bangladesh. Bahkan tingkat inflasi negara tersebut berada di titik 11,66% dan kurs valuta asing tahun ini menjadi yang tertinggi sejak 12 tahun belakangan.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan menganjurkan pemberhentian sementara rencana transaksi atau kerja sama dengan BPDB. Selain itu, perlu diversitifikasi produk dengan pembayaran Letter of Credit (L/C) yang aman lewat bank internasional tepercaya yang memiliki cabang di Bangladesh. “Kami menyampaikan hal tersebut untuk mencegah kerugian yang dapat ditimbulkan dari transaksi perbankan dengan Bangladesh karena kondisi politik dan ekonomi saat ini,” tandasnya, dikutip Rabu (11/9/2024).

Bank Bangladesh sudah memerintahkan sembilan bank agar tidak melayani penarikan uang tunia lebih dari BDT 200 ribu setara US$1.680 dengan tujuan pencegahan uang itu dipakai ilegal. Adapun sembilan bank tersebut adalah Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank.

Dari sektor energi, kondisi Bangladesh Power Development Board (BPDB) terlilit utang senilai BDT 45 ribu atau US$4 miliar. Utang tersebut menjadi momok menyeramkan bagi pemerintahan darurat sementara yang baru saja dibentuk, usai Perdana Menteri Sheikh Hasina mengundurkan diri.

Melihat berbagai kekacauan itu, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan imbauan bagi para pelaku bisnis untuk berhati-hati kala bertransaksi dengan pihak Negara Bangla itu. Hal ini menjadi tindak lanjut informasi yang diberikan oleh Duta Besar RI Dhaka: surat Nomor B-00139/Dhaka/240822 perihal Perkembangan Situasi Ekonomi Bangladesh Pascamundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina dan Antisipasi Transaksi Perbankan. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved