Hore! Kripto Satu Ini Tak Ada Tanggal Jatuh Tempo
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis inovasi terbaru untuk perdagangan aset kripto di Indonesia. Inovasi ini memberikan persetujuan bagi Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto untuk di perdagangkan di PT Bursa Komoditi Nusantara (BKN) atau Central Finansial X (CFX). Beleid inovasi tersebut telah ditandatangani sejak 5 September 2024 lalu.
Kontrak Berjangka Perpetual Aset Kripto merupakan kontrak bernilai dari kripto yang tak memiliki tanggal jatuh tempo sehingga investor atau nasabah bisa mempertahankan posisi tanpa repot-repot memperpanjang transaksi secara berkala. Selama bertransaksi di BKN, akan ada proses penjaminan dan penyelesaian transaksi dari Lembaga Kliring Berjangka yang berizin Bappebti.
Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita mengungkapkan tak hanya fokus pada pengembangan produk terbaru saja—Know Your Custumers (KYC), tetapi juga mengutamakan perlindungan masyarakat.
“KYC diterapkan guna memastikan aset kripto tidak disalahgunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme. KYC juga dapat memperkuat regulasi Anti-Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) di Indonesia,” ucapnya, Rabu (11/9/2024).
Ekosistem perdagangan aset kripto di Tanah Air perlu mendapat dukungan dari beragam produk inovatif. Bukan tanpa alasan, Direktur Utama BKN Subani menuturkan bila jumlah pelanggan kripto terus menjamur.
“Kami berharap investor aset kripto dapat memaksimalkan profit dari pergerakan harga melalui kontrak berjangka perpetual aset kripto. Kontrak tersebut juga memberikan fleksibilitas bagi investor,” tandasnya, Rabu (11/9/2024). (*)