Lagi, OJK Resmi Cabut Izin BPR, Pengguna Diimbau untuk Tidak Panik
Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024 dengan resmi mencabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nature Primadana Capital (BPR) yang beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Pencabutan izin usaha BPR merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat “Tidak Sehat”.
Pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk masalah permodalan, sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun, Pengurus dan Pemegang Saham gagal melakukan penyehatan BPR.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Menindaklanjuti permintaan LPS dan berdasarkan Pasal 19 POJK, OJK mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Setelah pencabutan ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan likuidasi sesuai UU No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, yang telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.
OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)