OJK Tutup BPR Nature Primadana Capital, LPS Menyiapkan Pembayaran Simpanan Nasabah
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Jalan Raya Bogor KM. 43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Nature Primadana Capital dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 September 2024.
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nature Primadana Capital, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nature Primadana Capital itu bersumber dari dana LPS. Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Nature Primadana Capital atau pada website LPS setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Nature Primadana Capital, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi, mengimbau agar nasabah BPR Nature Primadana Capital tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. "Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," ujar Annas pada keterangan tertulis yang dikutip swa.co.id pada Sabtu (14/9/2024).
Selanjutnya, nasabah perlu mengetahui bahwa BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi. Sehingga, jika simpanan nasabah BPR Nature Primadana Capital dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Para nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS. “Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutur Annas. (*)