OJK Membatasi Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance yang dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan penetapan sanksi PKU ini merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.
Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. "Setelah dikenakannya sanksi ini, maka Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini," ujar Ismail pada keterangan tertulis yang dikutip swa.co.id di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
OJK meminta Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Finance untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen atau pemegang polis. (*)