Ini Aset Milik Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo yang Disita Satgas BLBI
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada 12 September 2024 menyita harta kekayaan milik Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo di Jakarta senilai Rp209.923.021.000 atau Rp209,92 miliar. Rionald Silaban, Ketua Satgas BLBI, mengatakan tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.
Dia merincikan penyitaan pertama yaitu atas harta kekayaan lain obligor Kaharudin Ongko berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dengan estimasi nilai tanah sebesar Rp194,04 miliar. "Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko," ujar Rionald pada keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Penyitaan berikutnya yaitu atas harta kekayaan milik Suyanto Gondokusumo dengan objek sita berupa sebidang tanah seluas 502 m2 berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya, terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I. Objek penyitaan tersebut diestimasikan senilai Rp15,87 miliar.
Rionald menjabarkan Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor atau debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur. "Ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal. Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur akan diintensifkan," kata Rionald. Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya. (*)