CSR Corner

Aksi Nyata ASABRI Wujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan

Foto: ASABRI

PT ASABRI (Persero) melalui Kantor Cabang Yogyakarta melakukan aksi nyata untuk dampak lingkungan bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) menyelenggarakan aksi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Satu Aksi Nyata Untuk Dampak Lingkungan di Korem 072/Pamungkas. Kegiatan ini merupakan salah satu komitmen ASABRI dalam mendukung program pemerintah yaitu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan No.11 yaitu Kota dan Pemukiman Berkelanjutan.

Aksi ini dilakukan dalam bentuk pemberian alat-alat kebersihan seperti armada motor pengangkut sampah, tempat sampah berwarna, mesin pemotong rumput, dan berbagai perlengkapan lainnya untuk mendukung kebersihan lingkungan di wilayah Korem 072/Pamungkas. Selain itu, bantuan diserahkan kepada UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, yang mengelola kawasan cagar budaya sebagai lokasi Korem 072/Pamungkas berada.

Terjun langsung dalam pelaksanaan aksi yaitu Kepala Kantor Cabang ASABRI Yogyakarta, Junaeskam, Kasrem 072/Pamungkas, Kolonel Inf Dec Jerry Manungkalit, S.I.P., serta Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, Drs. Ekwanto, A.Md. Di sisi lain, Bank Syariah Indonesia Area Yogyakarta, dalam kegiatan ini mengadakan aksi melalui Area Manager BSI Yogyakarta, Hari Nopa Kurniawan.

Dalam sambutannya, Kakancab ASABRI Yogyakarta, Junaeskam, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi antara ASABRI dan BSI untuk mendukung Korem 072/Pamungkas dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Kolaborasi ini diharapkan dapat terus berlanjut guna mendukung komitmen ASABRI untuk mendukung program-program berkelanjutan demi terwujudnya Kota dan Pemukiman Berkelanjutan di wilayah Yogyakarta.

Sekadar informasi ASABRI adalah salah satu asuransi sosial yang dibentuk pemerintah. Asuransi sosial wajib ini peruntukannya khusus untuk Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), yaitu prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertahanan atau Polri. Kepesertaan ASABRI ini sifatnya wajib sejak pengangkatan pertama sampai yang bersangkutan pensiun, berhenti, atau meninggal dunia. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved