Trends

Mengenal Organisasi Kadin Indonesia, Apa Tugas Pokok dan Fungsinya

Mengenal Organisasi Kadin Indonesia, Apa Tugas Pokok dan Fungsinya

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Arsjad Rasjid meminta bantuan pemerintah untuk menginvestigasi proses penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub yang menetapkan Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum.

Arsjad Rasjid menyebut Kadin merupakan mitra strategis pemerintah. Dalam Undang-Undang Kadin, induk organisasi dunia usaha itu memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Menurut dia, hal itu tertulis secara tersurat di dalam undang-undang.

“Makanya kami memohon kepada pemerintah untuk turun tangan untuk ikut serta dalam menyelesaikan,” ujar Arsjad saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Minggu, 15 September 2024.

Sebelumnya, hal ini bermula dari penyelenggaraan Munaslub Kadin yang digelar di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 14 September. Berdasarkan hasil Munaslub tersebut, Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dan secara otomatis mendongkel posisi Direktur Utama Indika Energy Arsjad Rasjid yang sebelumnya menjadi Ketua Umum Kadin periode 2021-2026.

Apa itu Kadin?

Dilansir dari Kadin.id, Kadin Indonesia dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi dunia usaha baik di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta.

Jaringan bisnis Kadin mencakup hingga provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Kadin menaungi asosiasi-asosiasi bisnis yang mencakup semua sektor usaha.

Jaringan kontak bisnis Kadin yang luas di seluruh wilayah menjadikan Kadin sebagai mitra yang sangat menarik dan strategis untuk kegiatan bisnis, perdagangan dan investasi.

Lebih lanjut, berikut adalah fungsi dan tugas Kadin sebagaimana termaktub dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.

Fungsi Kadin

Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa.

Tugas Kadin

  • Penyebarluasan informasi mengenai kebijaksanaan Pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia.
  • Penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpegaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada pemerintah dan para pengusaha
  • Penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi.
  • Penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia.
  • Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antarpengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya.
  • Penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerjsama yang serasi antara usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
  • Penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antara pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan Pembangunan Nasional.
  • Penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistik, dan pusat informasi usaha.
  • Pembinaan hubungan kerja yang serasi antara pekerja dan pengusaha.
  • Penyelenggaraan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup.
  • Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
  • Tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah.

Sumber: Tempo.co


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved