Premi PRP Dimulai 2025: Seberapa Siap Bank Mengadapinya?
Mulai tahun depan, perbankan akan diwajibkan membayar Premi Program Restrukturisasi Perbankan (Premi PRP) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pelaksanaan Premi PRP bertujuan untuk membangun sistem keuangan yang lebih tangguh serta memberikan ketahanan yang lebih kuat untuk industri perbankan Indonesia dalam menghadapi ancaman dan risiko terburuk dari kondisi krisis sistem keuangan yang dapat membahayakan perekonomian nasional.
Adapun salah satu sumber pendanaan PRP berasal dari kontribusi industri perbankan melalui penggunaan sumber daya bank sendiri dalam bentuk kewajiban pembayaran premi PRP sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (4) UU Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK.
Jika terjadi pemburukan kondisi ekonomi yang berdampak terhadap kondisi kesehatan bank, maka bank dapat memanfaatkan dana premi dimaksud dalam rangka penanganan atau penyelesaian permasalahan bank sehingga pada nantinya akan meningkatkan kredibilitas dan tingkat kepercayaan masyarakat pada industri perbankan.
Mengenai kesiapan bank akan penerapan program tersebut, Dian Ediana Rae selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan bahwa penyusunan peraturan terkait Premi PRP telah dimulai sejak tahun 2016 dengan turut melibatkan industri perbankan dan asosiasi perbankan, sehingga bank seharusnya sudah siap karena telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai.
“Oleh karena itu, bank telah mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai serta seharusnya sudah siap jika premi PRP akan diterapkan pertama kali pada tahun 2025, termasuk mempersiapkan dana untuk premi PRP ini,” ujar Dian dalam keterangannya seperti ditulis swa.co.id, Selasa (17/9/2024).
Besaran persentase Premi PRP yang ditetapkan berdasarkan tingkat risiko dan jumlah aset. Artinya bank yang semakin besar jumlah aset dan tingkat risikonya akan dikenakan premi yang lebih tinggi memberikan dorongan bagi bank untuk senantiasa berupaya menjaga tingkat risikonya pada level yang optimal (lebih prudent).
“Di samping itu, bagi bank yang memiliki tingkat risiko 5 (tidak sehat) jumlah premi yang ditetapkan adalah 0% tanpa memperhitungkan total aset yang dimiliki, sehingga bank yang sedang memerlukan penanganan permasalahan tidak akan terbebani dengan pembayaran premi PRP,” ucap Dian. (*)