Munaslub Kadin Ilegal atau Legal?
Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia secara ilegal dilaksanakan pada Sabtu (14/9/2024) di Jakarta Selatan. Dalam musyawarah tersebut, Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Terpilih Kadin. Geram akan hal itu, Dewan Pengurus Kadin Indonesia yang sah menggelar rapat pengurus dengan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi pada Minggu (15/9/2024).
Dari rapat pengurus, menghasilkan petunjuk adanya pelanggaran oleh anggota kepengurusan (dewan usaha, dewan penasehat, dewan pertimbangan dan dewan pengurus), sejumlah ketua kadin provinsi dan ALB. Mereka semua terbukti cacat prosedural di antaranya surat undangan Munaslub dan Konvensi ALB. Adapula surat penolakan Munaslab dari 21 Ketua Kadin Provinsi.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswa K Harjono, mengungkapkan ada 13 Kadin Provinsi yang mendukung Musnalub ilegal dan hanya dihadiri 10 Kadin Provinsi saja. Sementara ALB yang datang ke musyawarah itu hanya 23 dari total 124 anggota.
Dhaniswara mengatakan harus tunduk kepada AD/ART Kadin dan peraturan organisasi. "Dalam keadaan genting, dewan pengurus dapat mencabut keanggotaan Ketua Umum Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB)" tegasnya, Selasa (16/9/2024).
Saat ini, Dewan Pengurus Kadin Indonesia telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi tentang permohonan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan selaku Pengawas Kadin Indonesia sesuai UU Nomor 1 Tahun 1987 dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022. Tak hanya presiden, surat juga dikirimkan ke Menteri Hukum dan HAM untuk permohonan audiensi dan penundaan proses pembuatan Keppres baru tentang Kadin Indonesia. (*)