Penerimaan Pajak Negara 60,16% dari Target, Senilai Rp1.196,54 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak mencapai Rp 1.196,54 triliun per 31 Agustus 2024 atau 60,16% dari target penerimaan pajak dalam pagu APBN 2024. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023 maka penerimaan pajak terkontraksi 4%.
Penerimaan pajak tersebut sedikit lebih baik jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau pada Juli 2024 yang terkontraksi sampai 5,7%. Adapun realisasi sampai Agustus 2024 menandai kontraksi penerimaan pajak selama delapan bulan berturut-turut sejak Januari 2024.
“Penerimaan pajak dari Januari sampai dengan Agustus 2024 telah terkumpul sebesar Rp 1.196,54 triliun atau 60,16% dari target APBN,” ucap Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono pada konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta di Aula Mezzanine, Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (23/9/2024).
Thomas menilai penerimaan pajak pada Agustus 2024 mampu menjaga pertumbuhan yang sudah tercipta selama dua bulan sebelumnya. “Diharapkan tren positif tersebut tetap terjaga di bulan-bulan selanjutnya,” tutur Thomas.
Penerimaan pajak sebesar Rp 1.196,54 triliun terbagi dalam empat kelompok. Pertama yaitu Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 665,52 triliun atau 62,58% dari target APBN dengan pertumbuhan bruto negatif 2,46%. “Meskipun masih mengalami kontraksi, namun kinerjanya menunjukkan perbaikan. Terlihat negative growth-nya yang melandai dibandingkan bulan-bulan sebelumnya,” terang Thomas.
Kedua yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar sebesar Rp 470,81 triliun atau 58,03% dari target APBN. Jika dilihat secara bruto terjadi pertumbuhan bruto 7,36%. Berbanding terbalik, kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) mencatatkan peningkatan hingga 7,34%. Realisasi serapan dari komponen ini tercatat sebesar Rp402,16 triliun atau 49,57%.
Adapun, realisasi pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp10,07 triliun. Nilai tersebut mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,14%. Penerimaan bruto PPN dan PPnBM mencatatkan kinerja positif sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang terjaga. Sementara peningkatan kinerja PBB dan pajak lainnya ini ditopang oleh penerimaan PBB dari sektor pertambangan. “Pertumbuhan bruto yang positif ini menunjukkan sinyal ekonomi kita sedang tumbuh,” terang Thomas.
Ketiga, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya sebesar Rp15,76 triliun atau 41,78% dari target APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi pertumbuhan bruto 34,18%.
Keempat yaitu realisasi PPh migas sebesar Rp 44,45 triliun atau 58,2% dari target APBN. Sama halnya dengan PPh non migas, PPh migas juga mengalami kontraksi, yakni turun sebesar 13,21%. Realisasi penyerapan PPh migas hingga Juli tercatat sebesar Rp39,32 triliun atau 51,49% dari target.
Dia mengatakan, PPh non-migas terkontraksi akibat pelemahan harga komoditas tahun lalu yang menyebabkan profitabilitas turun. Sedangkan, perlambatan serapan PPh migas utamanya dipengaruhi oleh penurunan lifting migas. “Jika dilihat secara bruto maka bruto minus 10,23% terkontraksi akibat penurunan lifting minyak bumi,” tutur Thomas.
Dengan demikian, pajak-pajak transaksi pada tahun berjalan mencatatkan kinerja posisitif menunjukkan aktivitas ekonomi yang baik. Sejalan dengan aktivitas ekonomi yang baik, utilisasi dan upah tenaga kerja juga menagalami kenaikan yang mengalami kenaikan yang mendoring pertumbuhan PPh 21. PPh Badan juga mengalami konstruksi yang disebabkan penurunan kinerja perusahaan pada tahun 2023 akibat penurunan harga komiditas sehingga pembayaran PPh badan tahunan da masanya berkuran serta peningkatan restitusi. PPn DN neto juga mengalami kontraksi akibat peningkatan restitusi terutama pada sektor industri pengolahan, perdagangan dan pertambangan. (*)