Cegah Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, OJK Tingkatkan Koordinasi Satgas PASTI di Bali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan koordinasi Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) demi memberantas investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan gadai ilegal di Bali. Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan OJK gencar menyelenggarakan serangkaian kegiatan untuk mencegah investasi ilegal dan pinjaman online ilegal.
Kegiatan itu antara lain melalui edukasi On Air dan Live di YouTube Radio Republik Indonesia (RRI), program Kuliah Kerja Nyata Literasi Inklusi Keuangan (KKN-LIK) serentak di 40 desa berkolaborasi dengan Bank Indonesia dan Polda Bali, program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta edukasi kepada masyarakat.
Kristrianti, pada keterangan tertulisnya ini, menyebutkan rapat koordinasi pada 20 September 2024 itu menjadi tonggak untuk mempererat sinergi lintas otoritas, kementerian, dan lembaga untuk bekerjasama dan berkolaborasi mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Bali."Khususnya terkait investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan gadai ilegal dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan,” kata Kristrianti yang dikutip swa.co.id di Denpasar, Bali, Selasa (24/9/2024).
OJK Provinsi Bali hingga Agustus 2024 telah menerima sebanyak 411 informasi terkait aktivitas keuangan ilegal dan 482 pertanyaan terkait aktivitas keuangan ilegal baik pinjaman online ilegal maupun investasi ilegal seperti IDR STAR, AUSTRALIA SQUARE, MIFX TRADING, TRADING MTX, dan TMX.
Selain itu, empat entitas ilegal yang telah ditutup oleh Satgas PASTI yang berkantor pusat di Bali, yaitu Koperasi Indonesia Bersatu/ Koperasi Ekonomi Rakyat pada 30 Juli 2018 dengan kegiatan usaha penjualan sembako secara multi level marketing tanpa izin; Maha Messari Group/ PT Hotel Maha Messari Dewante pada 13 Maret 2019 dengan kegiatan usaha investasi properti tanpa izin; PT Dana Oil Konsorsium pada 5 Mei 2021 dengan kegiatan usaha perdagangan berjangka minyak mentah tanpa izin; dan PT Goldcoin Savelon Internasional pada 18 Maret 2022 dengan kegiatan penjualan aset kripto tanpa izin.
OJK menginisiasi dibentuknya Anti Scam Center yaitu Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) dengan menggandeng otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI beserta asosiasi industri terkait untuk membangun forum koordinasi dalam menangani praktik penipuan (scam) di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas Satgas PASTI yang beranggotakan 2 otoritas, 10 kementrian dan 4 lembaga, hingga Agustus 2024 telah menghentikan kegiatan 10.890 entitas ilegal yang terdiri dari 1.459 investasi ilegal, 9.180 pinjaman ilegal dan 251 gadai ilegal.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) agar melaporkannya kepada Kontak OJK. (*)