Demi Disabilitas, ILO Terbitkan Pedoman Untuk Perusahaan
Menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada sekitar 20 juta penduduk Indonesia yang memiliki disabilitas, yakni penduduk yang mempunyai gangguan fisik, sensorik, intelektual, ataupun mental. Sekalipun memiliki kekurangan, penyandang disabilitas tetap memiliki kemampuan untuk bisa bekerja. Oleh sebab itu, Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pun mengeluarkan pedoman bagi perusahaan dalam memperkerjakan penyandang disabilitas.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Selasa (4/12/2012), Simon Field, Manager Program Better Work Indonesia, menuturkan, “Orang dengan disabilitas sering kali mengalami diskriminasi di tempat kerja. Banyak perusahaan yang mempekerjakan hanya berdasarkan rasa belas kasihan. Praktik-praktik kerja demikian tidak benar. Pada kenyataannya, orang dengan disabilitas adalah pekerja yang baik dan dapat diandalkan.”
Penyandang disabilitas memang menghadapi kesulitan yang lebih besar dibandingkan masyarakat pada umumnya. Mereka mempunyai hambatan dalam mengakses layanan umum yang bisa didapatkan mudah oleh masyarakat lain yang memiliki kondisi yang normal. Penyandang disabilitas seringkali tidak memiliki akses untuk pendidikan yang layak, pelayanan kesehatan, dan kegiatan perekonomian seperti akses terhadap pekerjaan.
ILO pun memandang bahwa menyingkirkan penyandang disabilitas dari dunia kerja dapat mengakibatkan kerugian baik sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Lembaga ini pun memperkirakan kondisi itu dapat merugikan negara sebanyak satu hingga tujuh persen dari Produk Domestik Bruto.
Oleh karena itu, dalam rangka membantu mempersiapkan lapangan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas, serta memberikan pedoman bagi para pengusaha agar dapat mengelola dengan baik isu disabilitas di dunia kerja, ILO melalui salah satu proyeknya Better Work Indonesia membuat sebuah buku pedoman yang berjudul, “Mempekerjakan Penyandang Disabilitas-Pedoman untuk Perusahaan.”
Di dalam buku pedoman itu, ada banyak dokumen tentang produktivitas pekerja dengan disabilitas justru rata-rata mengalami tingkat kecelakaan yang lebih kecil dan cenderung lebih setia terhadap pekerjaan jika dibandingkan dengan angkatan kerja pada umumnya. “Melalui pedoman ini, pengusaha dapat memberikan kesempatan yang layak dan setara bagi para pekerja dengan disabilitas dalam sebuah suasana kerja yang tidak diskriminatif,” tambah Field. (EVA)