Strategy

Potensi Kripto Mengarah Tindak Pidana, Bappebti Jaga-Jaga!

Foto : Istimewa.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan perjanjian kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung di Jakarta, Selasa (24/9/2024). Tujuannya untuk menjadi pedoman penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara tindak pidana umum.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi, Tirta Karma Senjaya, menuturkan sejak 2023, ekosistem aset kripto sudah terdiri dari bursa, lembaga kliring, dan tempat penyimpanan (depository). “Saat ini, ada 545 jenis kripto yang diperdagangkan dengan jumah pelanggan kripto 20,9 juta selama Januari-Agustus 2024. Di periode yang sama, nilai transaksinya Rp393,01 triliun atau naik 354,64 persen ketimbang tahun lalu,” ucapnya dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/9/2024).

Perjanjian ini, terdiri dari dua poin. Pertama, Jampidum bia meminta dukungan saksi ahli kepada Bappebti dalam penanganan barang bukti aset kripto. Saksi ahli kemudian memastikan perpindahan barang bukti tersebut telah diterima oleh penuntut umum secara lengkap dan utuh. Kedua, Bappebti dan Jampidum menggelar bersama kegiatan seminar dan forum diskusi agar sumber daya manusia bisa dikembangkan kompetensinya terkait aset kripto.

Tak hanya Jampidum, Bappebti juga berkolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk mendampingi konsultasi hukum pengembangan tata kelola perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan lantaran aset kripto yang tengah menjamur di Indonesia berpotensi adanya ke ranah tindak pidana umum. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved