Kementerian Kelautan Sigap Menjaga Biota Laut Indonesia
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) terus berkomitmen mengelola jenis ikan yang dilindungi melalui Penilaian Nasional untuk Efektivitas Pengelolaan Jenis Ikan (EPANJI) di Bogor, pada 17-20 September 2024 lalu. Adapun 20 jenis ikan yang fokus untuk dikonservasi: hiu Apendiks CITES, pari Apendiks CITES, hiu paus, pari perlindungan penuh, penyu, karang hias, napoleon, sidat, dugong, cetacean, teripang, hiu berjalan, kima & lola, banggai cardinal fish (BCF), arwana, bilih, kuda laut, bambu laut dan akar bahar, terubuk, dan belida.
Saat ini, yang menjadi prioritas utama konservasi hanya 8 jenis yakni hiu Appendiks, pari Appendiks, cetacean, dugong, hiu paus, pari manta, penyu dan sidat. Mereka akan mendapat perlindungan habitat agar terhindar dari ancaman poaching dan perdagangan illegal.
Selain itu, faktor keloloshidupan dari tangkapan sampingan (bycatch) dan keterdamparan. Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan KKP, Firdaus Agung, mengatakan setiap spesies memiliki keterhubungan dalam rantai ekosistem, sehingga perlu dipastikan tidak ada jenis yang hilang, khususnya di ekosistem air tawar maupun air laut untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan perikanan. "Berdasarkan pengaturan dalam UU 32/2024 bahwa Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) tertentu yang meliputi seluruh biota laut menjadi tanggung jawab KKP dalam konservasinya. EPANJI membantu dalam pelaksanaan tanggung jawab itu,” tuturnya dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/9/2024).
Dalam menanggulangi ancaman bycatch, Yayasan WWF Indonesia bersama nelayan local champion dan obsever di Pelabuhan Ratu, Muncar, Paloh, Pekalongan dan Derawan melakukan pelepasan kembali 151 penyu dan 196 cetacean. Pelepasan itu berlangsung selama 2022-2024. Sementara itu, pada 2024 ini upaya pelaporan perdagangan ilegal penyu di e-commerce berhasil turun lebih dari 50%. (*)