Economic Issues

Upaya OJK Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Masyarakat

Upaya OJK Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Bagi Masyarakat
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. (Foto: Tangkapan Layar, Audrey/SWA)
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. (Foto: Tangkapan Layar, Audrey/SWA)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan lebih dari 3.141 kegiatan edukasi keuangan sepanjang tahun 2024 hingga September. Hal ini didukung dengan masifnya publikasi edukasi keuangan di mini site dan aplikasi Sikap Uangmu serta akses modul learning management (sistem edukasi keuangan).

Dalam hal tersebut, OJK merepresentasikan 97,83 persen daerah di Indonesia dalam meningkatkan literasi keuangan bagi masyarakat. Dalam pembentukannya baik di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia. Selanjutnya, dalam rangka pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan program kerja TPAKD, telah dilakukan rapat koordinasi daerah (RAKORDA) dan pengukuhan tim percepatan ases keuangan daerah seprovinsi di Gorontalo tahun 2024 dan pengukuhan tiga TPAKD baru yaitu di Provinsi Kalimantan Utara serta RAKORDA TPAKD satu provinsi Sumatera Barat tahun 2024.

Dari sisi literasi edukasi dan inklusi keuangan, OJK sudah menggelar beberapa kegiatan, seperti edukasi melalui workshop dengan bekerjasama bersama Dharma Wanita Persatuan, sebagaimana kita ketahui bahwa perempuan merupakan salah satu segmen prioritas untuk dilakukan edukasi oleh OJK dan kali ini dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Kemudian, OJK melaksanakan kegiatan literasi keuangan, bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan serta mensosialisasikan implementasi pelaporan pengawasan dan evaluasi dari program yang kita sudah luncurkan pada Agustus 2024 yakni program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan). Upaya tersebut untuk menggencarkan kepada seluruh asosiasi dan pelaku usaha jasa keuangan dengan tujuan memberikan panduan kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan dalam melaksanakan kegiatan literasi dan inklusi keuangan serta bagaimana pelaporannya untuk menjalankan program Gencarkan yang lebih masif, merata dan tepat sasaran.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan OJK sejak 1 Januari hingga September 2024 ini kami telah menerima 288.000 permintaan layanan melalui aplikasi Porta Pelindungan Konsumen atau APPK termasuk di dalamnya ada 22.907 pengaduan dengan tingkat penyelesaian sebesar 87,29%. Di sisi lain, kita juga bisa menyampaikan bahwa pemberantasan kegiatan keuangan ilegal melalui Satgas Pasti menerima 12.733 pengaduan terkait entitas ilegal. “Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, OJK juga telah memberikan sanksi pada periode Januari hingga September berupa 211 surat peringatan tertulis kepada 155 PUJK, 4 surat perintah kepada 4 PUJK, 47 sanksi denda kepada 47 PUJK dan juga ada 168 PUJK yang telah melakukan penggantian kerugian kepada konsumen atas 971 pengaduan dengan total penggantian sebesar 112,73 miliar rupiah,” ujar dalam di jumpa pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Selasa secara daring (1/10/2024).

Friderica menambakan dalam upaya pengawasan market conduct per 23 September tahun ini, OJK memberikan sanksi administratif atas ketelambatan pelaporan terhadap 71 PUJK dan juga sanksi denda terhadap 55 PUJK dan sanksi perlingatan tertulis terhadap 16 PUJK.


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved