OJK Tebar Sanksi Para Pelanggar di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September tahun ini mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 emiten dan 1 sales perusahaan efek sebesar Rp35 juta serta sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan perintah tertulis kepada 1 perusahaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Dajajadi, OJK di sepanjang 2024 ini mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 91 pihak.
Rinciannya, terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp63,3 juta, 17 perintah tertulis, dua pencabutan izin usaha manajer investasi, satu pencabutan izin orang perseorangan, dan 9 peringatan tertulis. "Serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp53,3 miliar kepada 622 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal," ujar Inarno di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
OJK,lanjut Inarno,memberikan 101 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan dua sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan. (*)