Siap Sambut Regulasi tentang AI, Wamenkominfo Sebut Bakal Kedepankan Prinsip Inovasi
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menyebutkan regulasi yang mengatur kecerdasan buatan (AI), baik itu dalam bentuk surat edaran atau regulasi setingkat undang-undang akan mengedepankan prinsip inovasi.
“Kita tidak ingin menghambat inovasi yang muncul,” ujar Nezar yang dikutip dalam pada keterangan resmi di Jakarta, Kamis (3/10/2024). Nezar menambahkan, regulasi tersebut sedang disiapkan.
Menurut Nezar, penggunaan AI dalam sejumlah sektor cukup kompleks. Adanya regulasi tersebut akan menjadi rujukan atau panduan bagi pengguna dan pengembang aplikasi berbasis AI.
“Prinsipnya adalah memaksimalkan benefit-nya, meminimalkan risikonya. Maka kami menyasar value-nya dulu,” tambah Nezar. “Serta yang terpenting adalah hak properti intelektual,” sambungnya. Menurut Nezar, hak tersebut akan menjadi dasar untuk merespons AI.
Sebelumnya, kerangka regulasi AI direncanakan selesai pada Oktober 2024. Namun, Kominfo masih mempertimbangkan bentuk beleid itu. “... apakah berupa peraturan menteri atau peraturan presiden. Kami masih dalam konsultasi,” kata Nezar pada 3 September 2024 lalu.
Risiko penggunaan kecerdasan buatan saat ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik beserta turunan regulasinya.
Kominfo juga telah meluncurkan tata kelola AI melalui perangkat readiness assessment methodology (RAM) bersama UNESCO pada Mei 2024 lalu. Perangkat ini bertujuan untuk mengevaluasi kebijakan dan lanskap pengembangan AI di Indonesia, serta menginformasikannya kepada para pemangku kepentingan dari berbagai sektor. (*)