Autogate Terpasang di Bandara Ngurah Rai Bali, Pemeriksaan Imigrasi Hanya 20 Detik
Untuk menunjang pemeriksaan keimigrasian masuk dan keluar wilayah Indonesia, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menerapkan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Sebanyak 90 mesin autogate telah terpasang di bandara udara ini.
Rinciannya, sebanyak 60 unit ditempatkan di terminal kedatangan dan 30 unit di terminal keberangkatan. “Penerapan autogate layanan imigrasi diharapkan menjadi benteng dalam menjaga keamanan Bali dan Indonesia pada umumnya,” ujar Pejabat Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya, saat menghadiri peluncuran Autogate TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, di Westin Hotel Nusa Dua, Bali, pada Selasa (1/10/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menyampaikan autogate di TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai menggunakan teknologi terbaik yang ada. Pelintas pada alat ini dapat memindai paspornya dan melakukan verifikasi biometrik secara mandiri hanya 15-20 detik. “Ketika saya mendarat, saya diajak berkeliling oleh Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai beserta seluruh jajaran yang hadir. Kami juga melihat command center yang mengontrol serta memantau para pelintas, apakah mereka sudah memenuhi syarat atau terkait hal-hal yang berhubungan dengan catatan kami dalam konteks kelayakan pelintas tersebut,” jelasnya.
Ia memastikan pemasangan autogate di TPI Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai telah dilakukan dengan rapi dan berfungsi dengan baik. Silmy Karim berharap penggunaan mesin autogate dapat mempercepat proses pemeriksaan imigrasi tanpa mengurangi faktor keamanan.
Mahendra Jaya menjelaskan pemanfaatan teknologi merupakan sebuah keniscayaan dalam pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk pelayanan keimigrasian. Dalam persaingan industri pariwisata dunia, semua destinasi wisata berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik guna meningkatkan kepuasan wisatawan, yang pada akhirnya bermuara pada peningkatan jumlah dan lama kunjungan wisatawan berkualitas.
Pelayanan keimigrasian yang lebih cepat, efektif, dan efisien. Dalam upaya perlindungan adat-istiadat, seni budaya, kearifan lokal, pemuliaan dan pemeliharaan kebudayaan serta lingkungan, serta peningkatan pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata budaya, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. “Pungutan bagi wisatawan asing tersebut dimaksudkan pula untuk memfilter wisatawan yang datang ke Bali terkait daya dukung lingkungan, agar Bali dengan keunikannya tetap menjadi tempat yang menarik, aman, dan nyaman untuk dikunjungi,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Bali menurut Mahendra akan terus berupaya meningkatkan fasilitas infrastruktur penunjang pariwisata agar Bali dapat mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan pariwisatanya. (*)