Premi Asuransi Kesehatan Tumbuh Capai Rp19,36 Triliun Hingga Agustus 2024

Foto : Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) Ogi Prastomiyono menyebutkan premi asuransi kesehatan dari sektor asuransi jiwa mencapai Rp19,36 triliun hingga Agustus 2024 atau tumbuh 38,35% secara Year on Year (YoY). Sektor asuransi umum juga mencatatkan pertumbuhan premi asuransi kesehatan yang mencapai Rp6,61 triliun, tumbuh 27% yoy.

“Walaupun pertumbuhan premi dapat terbilang cukup baik, klaim di kedua sektor ini masih terbilang tinggi, dan menjadi concern utama untuk melakukan efisiensi di berbagai lini, mulai dari operasional sampai kepada pemberian layanan medis di rekanan klinik dan rumah sakit,” ujarnya.

OJK terus mendorong pelaku usaha asuransi kesehatan untuk membangun kapabilitas digital, membangun kapabilitas untuk menganalisa data layanan Kesehatan yang diberikan kepada pemegang polis, dan membangun Medical Advisory Board (MAB) yang akan memberikan masukan kepada Perusahaan dalam mendorong efisiensi layanan kesehatan.

Dia menjelasnya kapabilitas digital dimaksudkan agar perusahaan asuransi dapat terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen di rumah sakit dan klinik rekanan. Tujuan memiliki data yang memadai untuk melakukan analisa efektivitas dan efisiensi layanan medis dan obat yang diberikan oleh RS rekanan kepada pemegang polis atau tertanggung dan mengomunikasikan analisis ini ke RS rekanan secara berkala (utilization review).

“Analisis ini harus ditopang oleh tim yang memiliki keahlian medis dan database untuk dapat menganalisa dan mengkomunikasikan temuan ke RS rekanan secara berkala melalui mekanisme utilization review,” tuturnya.

Keberadaan MAB diharapkan dapat memberi masukan berharga bagi perusahaan untuk layanan medis dan obat yang berkualitas dengan biaya yang efisien. Kemudian untuk menanggulangi kelainaikan klaim kesehatan, saat ini OJK bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan efisiensi biaya layanan kesehatan dan obat melalui beberapa inisiatif strategis. Dari sisi pelaku usaha, kapabilitas untuk melakukan Utilization Review secara berkala dengan RS rekanan merupakan keharusan untuk mendorong tumbuhnya efisiensi ini.

“Kami terus mengomunikasikan cara-cara efektif untuk dapat melakukan standarisasi tarif yang menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan,” kata Ogi. (*)

# Tag