OJK Cabut Izin Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin perusahaan pembiayaan PT Rindang Sejahtera Finance (RSF), sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-49/D.06/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Pencabutan ini disebabkan karena kondisi perusahaan memiliki tingkat kesehatan yang tidak sehat.
Lebih rinci, OJK sebelumnya telah menetapkan RSF sebagai perusahaan pembiayaan dengan status pengawasan khusus. OJK juga telah memberikan waktu untuk melakukan langkah perbaikan agar sesuai dengan pemenuhan ketentuan dan tingkat kesehatan kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham. Namun, perusahaan tersebut tidak kunjung membaik.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, maka PT RSF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan dan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai regulasi. Langkah tersebut antara lain:
- Menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya;
- Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT RSF serta membentuk tim likuidasi;
- Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lain yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
- Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal PT RSF;
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“PT RSF juga dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama perusahaan,” tegas Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi pada Senin (7/10/2024).
PT RSF merupakan salah satu perusahaan pembiayaan dengan kepemilikan aset sekitar dari Rp100 miliar sampai dengan di bawah Rp500 miliar. Perusahaan tersebut juga pernah masuk dalam gugatan atas kasus wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal Januari 2024. (*)