Pertama di Indonesia, Rumah Bersubsidi di Perumahan MGK Serang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau
Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty, merupakan perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dengan peringkat Utama dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sertifikat diserahkan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang, Yadi P. Rochdian dan diterima oleh Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity, Realty Soelaeman Soemawinata di Perumahan MGK di Serang, Banten, pada akhir pekan lalu..
Iwan mengatakan sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Iwan, pada keterangan tertulisnya itu, menyampaikan pendekatan yang tepat untuk rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.
Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. "Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan green housing itu tidak harus mahal,” ujar Iwan di Serang, Banten, Sabtu (5/10/2024)
Dia menyebutkan Perumahan MGK telah menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal. Sementara rumah yang dibangun telah menerapkan hunian dengan banyak bukaan dan high ceiling, sehingga pencahayaan dan sirkulasi udara menjadi optimal. Desainnya juga bagus dan seluruh ruangan terlihat fungsional.
Dirjen Perumahan juga mengapresiasi penggunaan beberapa material bangunan berkualitas yang membuat tampilan rumah di Perumahan MGK menjadi lebih menarik. Seperti penggunaan frame jendela (kusen) dari UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) yang lebih presisi, tahan api, tahan cuaca, tahan rayap, dan tentunya rendah karbon. “Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia. Saya datang kemari bukan berpromosi, tetapi untuk mengkampanyekan pentingnya aspek green housing. Perumahan bersubsidi ini adalah yang pertama (mendapatkan sertifikat BGH kategori Utama) dan cukup fenomenal, sehingga saya merekomendasikan perumahan ini untuk bisa memperoleh rekor MURI,” tegas Iwan menjabarkan.
Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.
Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Langkah Taktis Pengembang
Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stepanus Huang, mengatakan Perumahan MGK adalah pengembangan rumah bersubsidi pertama oleh Infiniti Realty. Ada tantangan bahwa perumahan subsidi ini adalah rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi manajemen Infinity Realty memiliki misi dan visi untuk tetap membangun hunian yang berkualitas dan layak huni. “Meski harga jualnya sudah dipatok Rp166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera,” tegasnya.
Samuel menambahkan, seluruh shareholder di Infiniti Realty sepakat bahwa perusahaan ini tidak hanya mengejar profit (keuntungan) uang semata, karena yang lebih utama adalah meraih intangible asset yang berupa reputasi, citra dan nama baik perusahaan. Karena itu, kata Bendahara Umum DPP Realestat Indonesia (REI) itu, pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama.
Perumahan ini menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.
Samuel mengapresiasi Dirjen Perumahan Kementerian PUPR karena pencapaian ini merupakan idenya. "Saat itu, beliau memberi arahan agar kami membangun rumah subsidi dengan kualitas ramah lingkungan. Kemudian dengan pengawasan ketat dari Kementerian PUPR dan dibangun sesuai ketentuan dan persyaratan, akhirnya kami bersyukur sertifikat BGH pertama kategori utama untuk perumahan subsidi di Indonesia ini dapat diraih,” kata Samuel.
Komisaris Utama Infiniti Realty, Soelaeman Soemawinata, menyebutkan pembanguan kawasan perumahan membutuhkan visi yang berakar dari cara pandang dan pengalaman para pelakunya (pengembang). Kebetulan, Samuel berpengalaman membangun high rise building kelas premium. "Saya bersama tim di Alam Sutera selama 30 tahun telah mengembangkan kawasan seluas 1.000 hektar di Alam Sutera dan 3.000 hektar di Pasar Kemis, tentu dua sisi ini yang kami gabungkan untuk menghasilkan rumah subsidi tetapi tetap dengan kualitas yang baik,” kata Soelaeman. (*)