Kominfo Tegur 5 Startup Penyedia Dompet Digital, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Kominfo Tegur 5 Startup Penyedia Dompet Digital, Nilainya Capai Triliunan Rupiah

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan lima perusahaan penyedia dompet digital yang melakukan fasilitas pembayaran transaksi judi daring (online). Lima perusahaan rintisan (startup) tersebut antara lain DANA, OVO, GoPay, LinkAja, dan ShopeePay.

Lebih rinci, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengeklaim telah menegur keras perusahaan penyedia dompet digital tersebut. “Kami tindak tegas jika membandel,” ujar Budi dalam keterangan resmi pada Jumat (11/10/2024).

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Kominfo, lima perusahaan penyedia dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah, antara lain sebagai berikut.

  • PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), dengan nominal transaksi sebesar Rp5.371.936.767.944 atau Rp5,37 triliun dan ada 524.337 transaksi.
  • PT Visionet Internasional (OVO), dengan nominal transaksi Rp216.620.290.539 atau Rp216,62 miliar dan ada 836.095 transaksi.
  • PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), dengan nominal transaksi Rp89.240.919.624 atau Rp89,24 miliar dan ada 577.316 transaksi.
  • PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dengan nominal transaksi Rp6.545.310.125 atau Rp6,54. Miliar dan ada 80.171 transaksi.
  • Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay), dengan nominal transaksi Rp6.114.203.815 atau Rp6,11 miliar dan ada 33.069 transaksi.

Budi menambahkan, patroli siber terhadap aktivitas judi daring dan promosi konten judi daring terus dilakukan. Menurut Budi, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi tersebut bermula dari transaksi penambahan saldo yang melonjak tiba-tiba dan bersifat satu arah (transaksi masuk), tanpa ada transaksi keluar.

“Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi daring. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi daring akan menjadi sasaran selanjutnya,” tutup Budi.

Budi juga menegaskan, perusahaan penyedia dompet digital juga harus mendata pengguna dengan electronic Know Your Customer (e-KYC), agar sejalan dengan pelindungan data pribadi. (*)

# Tag