LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 2005 hingga September 2024 mencatat jumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang dilikuidasi oleh LPS itu sebanyak 10 BPR/BPRS. Rinciannya, 2 BPR/BPRS yang Dalam Likuidasi dan 8 yang sudah selesai ditangani dan jumlah total simpanan layak bayar sebanyak Rp277,21 miliar, milik 19.884 rekening.
Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola. "Penutupan BPR/BPRS pun relatif tidak akan berdampak kepada masyarakat umum secara luas. "Khusus para pemegang rekening juga aman karena dijamin oleh LPS,” ujar Bambang S. Hidayat, Kepala Kantor Perwakilan LPS II yang melingkupi wilayah Bali, NTB, NTT dan Kalimantan pada acara 'Temu Media di Bali di Sanur, Bali pada Jumat (11/10/2024).
Bambang mencatat rata-rata simpanan bank umum di Provinsi Bali pada Agustus 2024 menunjukkan peningkatan yang cukup kuat yaitu sebesar 8,08% secara tahunan. Perkembangan simpanan bank umum di Provinsi Bali mencatatkan pertumbuhan yang solid, dengan Provinsi Bali yang selalu tumbuh lebih dari nasional.
Berdasarkan rekening, jumlah rekening di Provinsi Bali menempati urutan ke-17 secara nasional atau sebanyak 8,66 juta rekening, namun secara nominal menempati urutan ke-7 dengan jumlah total simpanan masyarakat di perbankan di Bali sebanyak Rp171,64 triliun. Bambang juga memaparkan kesiapan LPS dalam mengemban amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), antara lain mengenai mandat sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) yang akan efektif mulai Januari 2028, atau lima tahun sejak UUP2SK diundangkan.
Penyelenggaraan PPP oleh LPS, menurut Bambang, bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari Perusahaan Asuransi (PA) yang di Cabut Izin Usaha (CIU).Sejalan dengan penetapan UUP2SK, LPS telah melakukan perubahan struktur organisasi untuk menjalankan amanat baru yang ditetapkan dalam UUP2SK, salah satunya mengenai pembidangan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis.
LPS pada 2023 menyelesaikan perubahan organisasi termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS, identifikasi kebutuhan SDM dan pemenuhan awal SDM untuk PPP, penyusunan proses bisnis, penyusunan tata kelola LPS dan tata tertib DK, serta penyusunan peraturan terkait Peraturan Pemerintah, Peraturan LPS, dan Peraturan Dewan Komisioner.
Pada tahun ini, LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala Peraturan Pelaksanaan terkait UU P2SK. Bambang menjelaskan persiapan LPS di tahun 2025, antara lain Penyesuaian Blueprint IT, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT untuk PPP (tahap awal) dan, Penyelesaian PKE (lanjutan) Kemudian, pada tahun 2026- 2027 yaitu, Pemenuhan SDM (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan kompetensi (lanjutan) untuk PPP, Pengembangan IT (lanjutan) untuk PPP, dan Pengembangan Infrastruktur IT. (*)