Dana Lingkungan Hidup Capai Rp24,3 Triliun

Ilustrasi foto : Kementerian LHK.

BPDLH atau Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup dapat memberikan kualitas layanan yang optimal dan komprehensif berdasarkan keseluruhan mekanisme pengelolaan dana lingkungan hidup yang terintegrasi. Pemerintah mengelola dana lingkungan hidup selama empat tahun terakhir ini. Dana itu dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Hingga September 2024, total dana mencapai US$1,6 miliar atau sekitar Rp24,3 triliun

Selain itu, BPDLH juga memiliki kapasitas pendanaan campuran dari aspek integrasi seluruh sumber dana yang beraneka ragam jenisnya sehingga memudakan dalam pengukuran dampak, baik dampak terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, dampak ekonomi dan sosial, dalam kerangka mendukung transformasi hijau berkelanjutan di Indonesia khususnya mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Harapan tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (13/10/2024). Ini disampaikannya terkait peran dan dampak luar biasa dari pengelolaan dana lingkungan hidup selama ini. BPDLH merupakan lembaga Badan Layanan Umum (BLU) yang dibentuk 2019 di bawah Kementerian Keuangan dengan Komite Pengarah sebanyak 10 Kementerian/Lembaga (K/L) utama yang menjadi pemangku sektor di dalam target pencapaian National Determined Contribution (NDC).

BPDLH sebagai support system yang utama, tentu dibutuhkan sebuah kerangka kelembagaan yang akan menjadi vehicle utama pemerintah dalam menjalankan mekanisme Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup( IELH) secara transparan, terbuka, sistematis, teratur, terukur dan terstruktur.

Siti Nurbaya mengatakan dukungan pendanaan untuk bidang kehutanan j diberikan kepada masyarakat sekitar hutan yang telah memiliki usaha bidang tersebut melalui pembiayaan fasilitas dana bergulir dan saat ini telah disalurkan kepada sekitar 30 ribu debitur dengan berbagai program seperti layanan tunda tebang selain pengelolaan multi usaha kehutanan (MUK).

Bentuk layanan dana bergulir lainnya juga diberikan kepada usaha ekonomi sirkular khususnya untuk bisnis maggot, RDF komunal serta mekanisme daur ulang sampah. Sumber dana yang digunakan berasal dari pengelolaan Debt Nature Swap (DNS) yang awalnya menjadi dana kelolaan di KLHK.

Siti Nurbaya menjabarkan BPDLH diharapkan mampu melakukan pengelolaan dana dari berbagai sumber, baik dana publik atau dana swasta yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri dan mampu menyalurkan dana dengan berbagai instrumen kepada berbagai tujuan program/proyek hijau. Berbagai tujuan program tersebut secara menyeluruh dibagi menjadi tematik mitigasi perubahan iklim (MPI) serta adaptasi perubahan iklim (API).

Tema-tema yang masuk dalam kerangka MPI diantaranya tema sektor berbasis lahan, energi, transportasi dan limbah serta sampah. Sementara tema API diantaranya mencegah kenaikan permukaan air laut, pengendalian bencana, ketahanan energi dan pangan serta ketahanan lingkungan.

Dana Existing

Dalam beberapa kesempatan, Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haranto, mengatakan seluruh dana kelolaan tersebut sudah ada pemiliknya di beberapa kementerian/lembaga sehingga BPDLH sifatnya hanya mengelola. Jadi, lanjut Joko, jangan terkecoh dengan besarannya karena BPDLH cuma mengelola. Tetapi dalam kesepakatan, BPDLH terlibat untuk menetapkan penggunaannya.

Joko menyebutkan berbagai sumber dana yang telah dikelola di BPDLH terdiri atas dana untuk program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan, energi baru terbarukan, produksi dan konsumsi berkelanjutan, keamanan pangan, air dan kesehatan serta adaptasi dan pengelolaan risiko bencana. Pengelolaan dana oleh BPDLH dilaksanakan berdasarkan mandat yang dituangkan dalam rencana investasi yang ditetapkan oleh K/L pengampu. Jika sektor berbasis lahan maka K/L pengampunya adalah KLHK, sementara blue financing dikelola oleh KKP dan energi via Kementerian ESDM.

Meski terdapat 10 K/L yang menjadi Komite Pengarah dari BPDLH, dana awal terbesar yang saat ini dikelola BPDLH diperuntukkan untuk pendanaan kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan yang berasal dari kerjasama bilateral Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Norwegia dalam mendukung pencapaian target FOLU Nett Sink 2030 dan multidonor lainnya dari Green Climate Fund (GCF).

Dana MDBs seperti World Bank (WB) dan juga Asian Development Bank (ADB) juga memiliki dana kelolaan yang signifikan di BPDLH. Tak ketinggalan mandat dana pengelolaan APBN, philantropis serta dana catalytic funding untuk usaha rintisan awal (start up funding).

Dana yang ditujukan untuk mendukung program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan sekitar US$860 juta. Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani bersama mitra kerja sama, dana tersebut merupakan dana insentif melalui pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi gas rumah kaca sektor kehutanan (Reducing Emission from Deforestation and Degradation/REDD+) sebesar 43% dari total dana program tematik kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan. Dana lainnya sebesar 49% merupakan dana yang diperuntukkan untuk rehabilitasi mangrove seluas 75 ribu ha pada 4 (empat) provinsi.

Merujuk pada rencana investasi yang ada, Siti Nurbaya menjelaskan peruntukkan dana pembayaran berbasis kinerja REDD+ tersebut untuk berbagai tujuan, yang meliputi penguatan kondisi pemungkin untuk implementasi REDD+, insentif kepada Pemerintah Daerah yang berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca, sektor lain selain bidang kehutanan yang berkontribusi pada target NDC, dan program berbasis masyarakat atau layanan akses dana masyarakat.

“Peruntukkan dana untuk penguatan kondisi pemungkin telah menghasilkan berbagai kebijakan baru atau penguatan kebijakan yang ada, termasuk kebijakan terkait REDD+ dan nilai ekonomi karbon (NEK). Selain itu, telah dilakukan berbagai upaya peningkatan kapasitas dalam pemahaman tentang pengendalian perubahan iklim yang menjadi komitmen Pemerintah Indonesia yang ditujukan untuk berbagai target kelompok,” ujar Menteri Siti pada siaran pers yang diterima swa.co.id di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Insentif Pemda

Tentang dana insentif yang disalurkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Menteri Siti menyampaikan saat ini telah disetujui delapan proposal dana insentif untuk REDD+ yang disetujui KLHK dengan nilai bervariasi berdasarkan kontribusi Pemda dalam pengurangan emisi nasional. Sementara dana insentif untuk mendukung implementasi rencana operasional kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan di tingkat provinsi, telah disalurkan kepada empat Pemerintah Provinsi.

“Beberapa usulan Pemda lainnya, baik dana insentif untuk REDD+ atau dana terkait rencana operasional kehutanan dan penggunaan lahan di luar kawasan sedang dalam proses penilaian. Dana insentif tersebut akan diinvestasikan untuk program berbasis lahan yang diharapkan dapat berkontribusi pada penguranan emisi propinsi dan nasional berikutmya,” ujarnya.(*)

# Tag