OJK Bali Siap Mengawal Koperasi Open Loop
Guna memperkuat pengawasan koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM tengah melakukan pendataan dan verifikasi koperasi seluruh Indonesia untuk menentukan koperasi tersebut masuk kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup). Ketentuan tentang Koperasi Open Loop baru akan ditentukan pada Januari 2025, lantaran kini masih dalam proses verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM atau Kemenkop UKM.
Daftar koperasi yang masuk kategori open loop akan diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 12 Januari 2025. Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, mengatakan hingga saat ini ada belasan ribu koperasi di seluruh Indonesia yang bakal menentukan pilihan ke Open Loop. "Oleh karena itu, pengawasan yang nanti dilakukan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akan kembali sangat besar, tidak terkecuali di OJK Bali juga", ujar Ananda di Ngobrol Bersama Update Berita With Media di Bali, Kamis (17/10/2024).
Klasifikasi koperasi menjadi open loop dan close loop dibedakan dengan beberapa parameter, diantaranya sumber dana, jenis layanan yang diberikan, dan pola usaha yang dijalankan. Perbedaan utama antara koperasi open loop dan close loop terletak pada apakah koperasi tersebut menghimpun dana dari pihak di luar anggota atau hanya dari anggota dan koperasi lain.
Koperasi bisa memilih menjadi koperasi Close Loop, yang hanya melayani anggota atau Open Loop artinya boleh melayani non-anggota, seperti layaknya perbankan. "OJK juga melakukan verifikasi mana Koperasi yang layak Open Loop dan yang tidak layak. Koperasi Open Loop inilah nantinya bakal berada dalam pengawasan OJK," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.
Koperasi Close Loop merupakan Koperasi Simpan Pinjam murni. Berbeda halnya dengan Koperasi Open Loop, yang melakukan praktek jasa keuangan selain simpan pinjam diluar anggota dan terbuka untuk umum, termasuk non anggota.“Selama Koperasi masih belum memiliki aktivitas di sektor keuangan bersifat Close Loop, pengawasannya masih dipegang Kemenkop UKM. Namun, jika melakukan transaksi keuangan dan menghimpun dana dari masyarakat secara terbuka atau Open Loop akan diawasi OJK,” papar Ananda. (*)