Kebijakan Ekspor Terbaru Sudan Selatan, Eksportir Indonesia Segera Menyesuaikan Diri
Pemerintahan Republik Sudan Selatan telah menerbitkan kebijakan ekspor terbaru: syarat masuk barang ke negara tersebut harus berdasarkan perizinin akreditasi. Tujuannya untuk mencegah barang impor palsu dan menjaga kualitas produk impor. Kebijakan ekspor Sudan Selatan sudah berlaku sejak 30 September 2024 lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim mengajak semua pelaku usaha ekspor untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru yang diterapkan Republik Sudan Selatan. "Sehingga tidak timbul kendala pascapengiriman. Pemerintah Indonesia juga siap berdialog dengan Pemerintah Sudan Selatan, apabila ketentuan ini menjadi potensi hambatan perdagangan bagi kedua negara di masa depan," ucapnya pada keterangan tertulis yang dikutip di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Isy lanjut menjelaskan bahwa kebijakan Pemerintah Sudan Selatan ini memiliki dua fase. Pertama, semua produk yang akan diekspor ke Sudan Selatan untuk memiliki sertifikat perizinan akreditasi. Kedua melaporkan informasi produk yang akan diekspor melalui Application Programming Interface (API). Setelahnya, pemerintah Sudan Selatan akan memvalidasi nomor sertifikat perizinin akreditasi.
Sementara pada perspektif perdagangan internasional, saat ini Sudan Selatan berstatus observer dan dalam proses aksesi untuk menjadi anggota WTO sejak 2017. Selain itu, Indonesia juga belum memiliki kerja sama bilateral perdagangan dengan Sudan Selatan. (*)