Langkah Teknis Menuju Sektor Manufaktur Hijau
Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang menjadi salah satu unit pelaksana teknis di bawah Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), Kementerian Perindustrian. Adapun tugas BBSPJPPI Semarang: memantau emisi berkelanjutan pada industri manufaktur.
Kepala BBSPJPPI Semarang Sidik Herman menuturkan dalam melakukan tugasnya, pihaknya sudah mengembangkan layanan audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS). Terdapat 10 sektor industri yang wajib diaudit yakni peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, serta pupuk dan ammonium nitrat.
Sementara itu, imbuh Sigit, terdapat pelaksanaan audit RCA (Relative Calibration Audit) sebagai bagian dari audit CEMS. Audit RCA menjadi standar bagi sistem pemantauan emisi kontinu untuk partikulat (CEMS PM) pada sumber emisi tidak bergerak.
"Data yang akurat sangat penting karena menjadi dasar laporan pemantauan emisi industri dan membantu memastikan kepatuhan terhadap peraturan batas emisi yang ditetapkan,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (28/10/2024).
Tak hanya audit CEMS, BBSPJPPI Semarang juga menyiapkan berbagai layanan lainnya. Seperti jasa inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK), kalibrasi Air Quality Monitoring System (AQMS), dan kalibrasi photometer untuk Hg CEMS. (*)