22 Calon Pedagang Kripto Bersiap Lolos Seleksi Bappebti
Saat ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tengah mengurusi 22 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang mau bersiap-siap menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Para calon CPFAK sudah meraih Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK).
Kepala Bappebti, Kasan mengatakan bagi mereka yang hendak menjadi PFAK harus mendaftar menjadi anggota bursa berjangka aset kripto dan lembaga kliring aset kripto paling lambat tujuh hari kerja sejak Perba Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 ditetapkan atau 25 Oktober 2024. Hingga batas waktu tersebut, sebanyak 22 CPFAK pun terdaftar.
Kasan menegaskan Bappebti selalu mengutamakan perlindungan konsumen. “Prinsip yang tidak kalah penting dalam semua proses ini adalah memastikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pelanggan dan tetap memberikan kepastian berusaha bagi pelaku industri aset kripto di Indonesia,” ucapnya dalam siaran pers yang dikutip, Rabu (30/10/2024).
Kini, 22 CPFAK akan mengikuti proses selanjutnya yakni uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik. Adapun calon pedagang kripto tersebut: PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Indonesia Digital Exchange (DEX), PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto), PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange), PT Tumbuh Bersama Nano (NANOVEST), PT Multikripto Exchange Indonesia (Koin Sayang), PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Luno Indonesia LTD (LUNO), dan PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime).
Kemudian disusul PT Kripto Maksima Koin (KMK), PT Coinbit Digital Indonesia (Stockbit Crypto), PT Mitra Kripto Sukses (MAKS), PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee), PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest), PT Gerbang Aset Digital (Fasset), PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix), PT Aset Instrumen Digital (ASTAL), PT Kripto Inovasi Nusantara (COINX), PT Aset Kripto Internasional (NVX), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (REKU), dan PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto).