Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX

Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX
Foto: Upbit Indonesia

Upbit Indonesia mengumumkan bahwa perusahaan tersebut telah resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX, setelah berhasil memperoleh Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB). Pencapaian ini merupakan hasil dari usaha keras dan komitmen Upbit Indonesia selama satu tahun terakhir dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh semua lembaga terkait.

Resna Raniadi, Chief Operating Officer Upbit Indonesia, menegaskan proses pendaftaran ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terjadi di lapangan sepanjang proses ini. Meski begitu, pencapaian ini diraih berkat dedikasi seluruh tim Upbit Indonesia secara internal serta komunikasi intensif dengan pihak-pihak eksternal untuk mematuhi semua regulasi dan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, termasuk menjadi anggota Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Kripto.

"Proses ini penuh tantangan, kami bangga dengan pencapaian ini karena merupakan bukti nyata dari komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia," ujar Resna pada keterangan tertulis yang diterima swa.co.id di Jakarta, Rabu (30/10/2024). Pihaknya terus berusaha memastikan operasional Upbit berjalan sesuai aturan, demi keamanan dan kenyamanan pengguna.

Resna menyampaikan peran ABI-Aspakrindo (Asosiasi Blockchain Indonesia dan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia) itu belum cukup menyeluruh dan masih kurang dari sisi komunikasi dan transparansi. Secara fungsi asosiasi harusnya menjadi garda terdepan dalam memfasilitasi kolaborasi antar anggota sesuai dengan kepentingan bersama, sehingga dapat saling mendukung dan mencapai hasil yang diinginkan.

"Kami menghargai upaya yang diberikan asosiasi selama ini, tetapi kami juga berharap agar ke depannya dapat lebih inklusif dalam membantu para pelaku industri kripto dan anggota asosiasi pada umumnya. Sebab, masih ada tantangan lain yang akan dihadapi industri ini," jelas Resna.

Upbit Indonesia berharap, dengan kolaborasi yang lebih terbuka dan dukungan dari asosiasi dan pemerintah, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh lebih kuat dan lebih terorganisir.

Diperolehnya SPAB ini, maka Upbit Indonesia kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memenuhi persyaratan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) sesuai dengan regulasi yang berlaku. PFAK sendiri baru-baru ini diperpajang batasnya sampai pekan terakhir bulan November 2024, sehingga exhanger yang masih berstatus Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) memiliki kesempatan lebih untuk melengkapi seluruh kewajiban yang diatur dalam regulasi.

"Kami berharap proses untuk mendapatkan PFAK ini akan berjalan lebih lancar setelah kami resmi menjadi Anggota Bursa Kripto CFX. Ke depan, kami terus berkomitmen mematuhi semua aturan yang berlaku demi menjaga integritas dan keamanan platform Upbit untuk kenyamanan seluruh pengguna kami," Resna menegaskan.

Upbit didirikan oleh Dunamu Inc, sejak tahun 2017 merupakan bursa perdagangan aset digital terbesar di Korea Selatan dengan teknologi blockchain, keahlian pengaturan, dan pengetahuan operasional kelas dunia. Upbit saat ini tersedia di Korea Selatan, Singapura, Indonesia dan Thailand dan dapat digunakan melalui website dan aplikasi telepon seluler yang tersedia di Google Play Store, iOS App Store. (*)

# Tag