Outstanding Pembiayaan Fintech P2P Lending Meningkat Rp74,48 Triliun, Tingkat Wanprestasi Masih Terjaga 2,38%
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui hasil rapat dewan komisioner bulanan Oktober 2024 mengungkapkan, terjadi peningkatan outstanding pembiayaan fintech berbasis P2P lending pada September 2024 sebesar Rp74,48 triliun. Ini meningkat 55,70% dari periode sebelumnya sebesar Rp55,70 triliun pada September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi stabil.
“TWP90 dalam kondisi terjaga di posisi 2,38%, Agustus 2024 yang lalu tercatat 2,38%,” kata Agusman dalam konferensi pers OJK secara daring (online) pada Jumat (1/11/2024). Sebelumnya, TWP90 sebesar 2,82%, ini menurun 0,44% pada September 2023.
Sementara itu, pembiayaan layanan buy now pay later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan (PP) meningkat 103,40% secara tahunan menjadi Rp8,24 triliun. Peningkatan ini disertai dengan non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,60%.
OJK juga telah mencabut usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan pelanggan ketentuan lainnya. Startup fintech yang meraih pendanaan Seri D senilai EUR€220 juta (Rp3,6 triliun) dari JTA International Holding itu juga mengalami kinerja memburuk sehingga berimbas pada operasional perusahaan dan pelayanan kepada masyarakat. Selain Investree, OJK juga menutup PT Rindang Sejahtera Finance karena perusahaan tersebut tidak dapat melakukan perbaikan tingkat kesehatan dan pemenuhan ketentuan.
Dalam hasil rapat dewan komisioner OJK, dari 147 perusahaan, terdapat 6 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar per September 2024. OJK juga mencatat, dari 97 penyelenggara P2P lending, 14 di antaranya belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 penyelenggara itu, ada 5 penyelenggara yang sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
Agusman menambahkan, OJK terus melakukan langkah untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tersebut, baik dari injeksi modal dari pemegang saham maupun investor strategis yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha. (*)