OJK Gelar Kegiatan Edukasi Keuangan Sebanyak 4.393 Kali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaksanakan lebih dari 4.393 kegiatan edukasi keuangan sejak Januari- Oktober 2024. Hal ini didukung dengan masifnya publikasi edukasi keuangan di mini site dan aplikasi Sikap Uangmu serta akses modul learning management (sistem edukasi keuangan).
OJK terus melakukan berbagai upaya peningkatan literasi keuangan yang disertai dengan penguatan program inklusi keuangan melalui sinergi berbagai pihak dalam tim percepatan akses keuangan daerah.Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menyampaikan dari sisi literasi edukasi dan inklusi keuangan OJK telah mengelar beberapa kegiatan seperti kegiatan literasi keuangan Indonesia
Kemudian, OJK juga telah bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara untuk melakukan edukasi kepada personel Angkatan Udara. Tak hanya itu, OJK juga telah bekerja sama dengan Polri untuk menghadirkan Capital Market Goes to Office dan dihadiri oleh anggota Polri serta perwakilan tenaga pendidik sekolah Polri Negara, SPN di seluruh Indonesia.
Pada bulan inklusi keuangan 2024 puncaknya kami telah melakukan kegiatan Financial Expo dan juga berbagai kegiatan dalam rangka program Gencarkan di kota Balikpapan. Dalam rangka penguatan dan peningkatan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan edukasi dan pelindungan konsumen telah menindaklanjuti Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI bidang PIPK yang telah ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja dengan telah dilakukannya penyusunan kerangka kualifikasi nasional Indonesia atau KKNI yang telah mencapai tahap konvensi nasional pada 17 Oktober 2024.
"OJK menerbitkan POJK No. 14 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan atau POJK Satuan Tugas sebagai tindak lanjut amanat pasal 247 Undang-Undang PIISK yang mengatur pembentukan, kelembagaan, dan tata kelola Satgas dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin yang merugikan masyarakat,” ujar Friderica pada di jumpa pers virtual Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Friderica mengatakan OJK melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), market conduct dan pelindungan konsumen. Selanjutnya dengan adanya kewajiban penyampaian laporan sendiri atau self-assessment dalam rangka penegakan hukum dan pelindungan konsumen. di bidang PIPK dapat kami sampaikan hingga 28 Oktober 2024. Untuk laporan penilaian sendiri dari 2719 BUJK sebanyak 96,36% telah menyampaikan laporan secara tepat waktu.
Sedangkan terhadap laporan penilaian sendiri di tahun 2023 OJK telah mengenakan sanksi administratif ketelambatan pelaporan terhadap 71 pelaku usaha jasa keuangan. Dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen kami memberikan sanksi pada periode Januari sampai dengan 28 Oktober tahun ini berupa 238 surat peringatan tertulis kepada 165 PUJK 6 surat perintah kepada 6 BUJK 47 surat sanksi denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, ada 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian sebesar Rp193,29 miliar. Sementara itu di bidang pengaduan konsumen, OJK menerima 332.590 permintaan layanan melalui aplikasi portal pelindungan konsumen, termasuk 26.881 pengaduan. (*)