BSI dan BSI Maslahat Merilis Sentra Bebek Petelur di Deli Serdang
PT. Bank Syariah Indonesia Tbk dan Bangun Sejahtera Indonesia Maslahat (BSI Maslahat) meluncurkan program Sentra UMKM BSI Peternakan Bebek Petelur di Deli Serdang. Program ini ditujukan kepada Kelompok Ternak Tuntungan Berkah Farm yang beralamat di Desa Tuntungan, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Bantuan yang diberikan berupa modal usaha, bangunan kandang, pengadaan sarana dan prasarana produksi dengan total senilai Rp1,01 miliar. Penerima manfaat (anggota kelompok) program ini sebanyak 30 kepala keluarga atau sebanyak 90 jiwa yang merupakan warga Desa Tuntungan 1 dan 2 yang termasuk dalam asnaf penerima zakat atau mustahik. Pada kesempatan ini, BSI memberikan santunan kepada yatim dan dhuafa di Desa Tuntungan 1 dan 2.
Kelompok Ternak Tuntungan Berkah Farm mempunyai jumlah ternak bebek sebanyak seribu ekor. Dengan jumlah ternak bebek saat ini, belum mampu untuk mencapai harga pokok produksi di pasar. Diharapkan dengan peningkatan jumlah ternak bebek dari seribu ekor menjadi empat ribu ekor, petani dapat mendapatkan keuntungan karena harga jualnya berada di atas harga podok produksi.
Kelompok ini sudah memulai budidaya bebek pada Mei 2024 dengan jumlah ternak bebek sebanyak 4 ribu ekor. Dalam 3 bulan terakhir bebek sudah mulai berproduksi telur, hingga bulan September total telur sebanyak 92.868 butir dengan total omset Rp171,4 juta. Hasil penjualan telur yang sudah didapatkan memberikan dampak positif terhadap pendapatan anggota. Dari bagi hasil penjualan telur, pendapatan anggota mengalami peningkatan 31 % dari rata-rata pendapatan awal Rp1,77 juta/bulan menjadi Rp2,31 juta/bulan.
BSI dan BSI Maslahat berkomitmen untuk berperan aktif dalam pengembangan UMKM di Indonesia. Salah satu bentuk komitmen tersebut, BSI dan BSI Maslahat meluncurkan program UMKM BSI yang fokus untuk memberdayakan UMKM agar mampu meningkatkan omset dan pendapatannya.
Salah satu program UMKM BSI yang dilakukan oleh BSI dan BSI Maslahat adalah Program Peternakan Bebek Petelur di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Program UMKM BSI mengusung peran serta nasabah-nasabah BSI yang menyimpan uang di BSI. Dari keuntungan ini bank BSI menyalurkan zakatnya yang salah satunya adalah program pemberdayaan ekonomi. “Ini bagian dari keberkahan nasabah BSI karena nasabah menyimpan uang di BSI kemudian BSI menerima keuntungan dan hasil dari keuntungan inilah kami salurkan dalam bentuk zakat salah satunya adalah program pemberdayaan,” sebut Perwakilan ISE di BSI Medan, Andi Oky, pada keterangan tertulis yang dilansir swa.co.id pada Sabtu (2/11/2024).
BSI telah menyalurkan lebih dari Rp500 miliar zakat kepada Baznas dan mengalir kembali kepada masyarakat. "Salah satunya hari ini di Desa Tuntungan sudah tersalurkan Rp1 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 30 kepala keluarga atau 90 jiwa,” lanjut Andy.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memberikan apresiasi terkait program sentra UMKM BSI yang diinisiasi oleh BSI dan BSI Maslahat. Ia juga mengucapkan terima kasih atas inisiasi program UMKM BSI dan berharap kolaborasi ini bisa terus berlanjut.
“Saya sangat mengapresiasi yang dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia dan BSI Maslahat yang telah meluncurkan program pemberdayaan UMKM dengan focus pada keberlanjutan. Program ini tidak hanya bantuan ekonomi namun juga sebuah langkah strategis untuk memberdayakan masyarakat yang kurang mampu,” kata Asisten Daerah II Bidang perekonomian dan Pembangunan Pemkab Deli Serdang, H. Khoirum Rijal.
Program ini tidak hanya membantu namun juga memberikan perubahan nyata dalam kehidupan bermasyarakat. Ini sebagai komitmen nyata dalam pengentasan kemiskinan dan pengembangan ekonomi lokal.
Sebagai informasi tambahan, program pemberdayaan UMKM BSI diinisiasi oleh Bank Syariah Indonesia dan BSI Maslahat bertujuan untuk mengembangkan UMKM di Indonesia. Program pemberdayaan UMKM BSI menitikberatkan pada program yang keberlanjutan (sustainable) melalui penguatan ekonomi sehingga dapat memberi dampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu (miskin). (*)