Sistem Pengereman Anti-lock (ABS) Berpotensi Mencegah Kecelakaan Sepeda Motor
UP2M Teknik Sipil dan Lingkungan Fakultas Teknik Universitas Indonesia (POLAR UI) telah mengungkapkan hasil penelitian yang menunjukkan dampak signifikan dari fitur Anti-lock Braking System (ABS) terhadap risiko kecelakaan sepeda motor di Indonesia. Penelitian ini menemukan bahwa penerapan ABS berpotensi menurunkan angka kecelakaan hingga 24 persen, yang berarti dapat mencegah satu dari empat kecelakaan sepeda motor yang terjadi di tanah air.
Estimasi penurunan jumlah korban kecelakaan diperoleh melalui proyeksi angka kecelakaan sepeda motor di Indonesia. Berdasarkan data dari Korlantas POLRI, yang bersumber dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS), pada tahun 2023, sepeda motor terlibat dalam 115.518 kasus kecelakaan lalu lintas, hampir dua kali lipat dibandingkan 71.072 kasus pada tahun 2017.
“Jika semua motor dilengkapi dengan ABS, sekitar 8.000 orang per tahun dapat terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ujar Ketua Tim Kajian dari POLAR UI, Tri Tjahjono, di Jakarta. Kajian ini memanfaatkan data kecelakaan dari IRSMS periode 2016-2022.
Namun, karena data kecelakaan di Indonesia belum mencakup informasi tentang jejak pengereman sepeda motor, analisis ini menggunakan metode proyeksi berdasarkan data dari Road Accident Sampling System India (RASSI).
Tjahjono menjelaskan bahwa India dipilih sebagai acuan karena memiliki karakteristik yang serupa dengan Indonesia dalam beberapa variabel kunci, seperti kepadatan lalu lintas, jenis infrastruktur jalan, tingkat kesadaran berkendara, dan jumlah kendaraan roda dua. Dengan pendekatan ini, diharapkan proyeksi dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai potensi pengurangan kecelakaan akibat penggunaan fitur ABS.
Simulasi POLAR UI menunjukkan manfaat signifikan dari penggunaan ABS di sepeda motor untuk mengurangi potensi kecelakaan, termasuk tabrakan belakang, menabrak pejalan kaki, menabrak kendaraan dari arah berlawanan, serta kecelakaan saat mendahului. Dalam kasus tabrak belakang, penggunaan ABS diperkirakan mampu mengurangi hingga 38 persen kecelakaan. “Penerapan ABS akan membuat kendaraan mengalami pengereman yang lebih stabil,” kata Tjahjono.
Melalui hasil kajian ini, pemerintah didorong untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, atau mengusulkan ketentuan spesifik terkait ABS pada peraturan tingkat menteri sebagai langkah awal penerapan teknologi ABS pada sepeda motor di Indonesia. Upaya ini diharapkan dapat mendukung penurunan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.
Kepala Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi dari Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Jumardi, menyatakan bahwa PP seharusnya berisi aturan umum, sementara aturan teknis, seperti penggunaan teknologi pengereman pada sepeda motor, harus diatur dalam Peraturan Menteri.
“Agar aturan yang mendesak dapat segera diatur dalam peraturan menteri, tanpa perlu menunggu revisi UU atau PP yang membutuhkan waktu lama,” ujar Jumardi.
Jumardi juga mengusulkan agar peraturan teknis mengenai sistem pengereman tidak hanya mengatur perlambatan tetapi juga stabilitas saat pengereman. Tri Tjahjono menambahkan bahwa saat ini fitur ABS hanya disematkan pada model dengan tingkat kemewahan tinggi, dan sebaiknya fitur ini tersedia pada setiap tipe sepeda motor, terlepas dari tingkat kemewahannya.
Meski ada kekhawatiran tentang kenaikan harga sepeda motor, pengalaman di India menunjukkan bahwa peningkatan harga hanya sekitar 10 persen, sejalan dengan laju inflasi. Dengan PDB per kapita yang dua kali lipat lebih tinggi, Indonesia diyakini mampu menyerap dampak biaya ini tanpa memberatkan konsumen. “Jika ada kendala pendanaan, negara seharusnya mencari bantuan fiskal,” kata Tjahjono.
Diseminasi publik ini dihadiri oleh sejumlah lembaga pemerintah, termasuk Direktorat Sarana Kementerian Perhubungan, Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Komite Nasional Keselamatan Transportasi, Road Safety Association, Masyarakat Transportasi Indonesia, dan ASEAN New Car Assessment Program. (*)