Pengawasan Investasi Kripto Berpindah, OJK Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPATK
Tanggung jawab pengawasan investasi aset kripto mulai tahun 2025 akan berpindah dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mematangkan proses migrasi ini, OJK terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“OJK melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dan sinergi guna menyiapkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Aset Kripto, yaitu antara lain dengan Jampidum Kejaksaan Agung RI melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jampidum dengan OJK tentang Penanganan Barang Bukti Berupa Aset Kripto, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melalui kegiatan FGD Upaya Strategi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Industri IAKD,” kata Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Jumat (1/11/2024).
Aset kripto di Indonesia per September 2024, jumlah total investor berada dalam tren meningkat dengan total 21,27 juta investor lebih tinggi dari Agustus 2024 sebanyak 20,9 juta. Pada periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat melambat sebesar 31,17% ke Rp33,67 triliun secara bulanan. Hal ini seiring dengan dinamika global yang membuat transaksi aset kripto cenderung menurun.
“Kendati demikian, nilai transaksi aset kripto domestik mengalami peningkatan yang signifikan di sepanjang tahun 2024, yakni mencapai Rp426,69 triliun atau meningkat sebesar 351,97%,” ujar Hasan.(*)