Akses Kripto bagi Institusi Dibuka, Perkuat Indonesia Jadi Pusat Kripto Asia
Baru-baru ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan Nomor 9 Tahun 2024 memperbarui regulasi perdagangan kripto dan membuka peluang investasi bagi investor institusi. Peraturan yang memperbolehkan badan usaha atau badan hukum untuk berinvestasi di pasar kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) menjadi inovasi layanan yang diyakini dapat mendorong volume perdagangan dan meningkatkan daya tarik industri kripto di Indonesia.
Robby selaku Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI mengungkapkan apresiasinya terhadap Bappebti yang terus mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Kebijakan ini semakin mendekatkan langkah Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Terlebih, Indonesia juga sudah mencetak sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengoperasikan bursa kripto.
“Selain itu, produk derivatif aset kripto juga sudah disahkan. Sehingga regulasi ini semakin mendewasakan industri kripto di Indonesia yang merangkul lebih banyak stakeholders, bukan hanya investor individual namun juga institusi. Selain itu, ini menunjukkan bahwa aset kripto semakin bersaing dengan instrumen investasi lain yang hadir jauh sebelum aset kripto seperti saham dan obligasi,” jelas Robby, Selasa (5/112024).
Di ranah global, minat institusi bisnis yang mengadopsi aset kripto pun semakin meningkat pada tahun 2024. Laporan terbaru dari River, perusahaan fintech Bitcoin, saat ini perusahaan AS lah yang mendominasi adopsi kripto, yang secara kolektif memegang 683.332 Bitcoin atau mewakili 3,3 persen dari total pasokan Bitcoin pada Agustus lalu.
Selain itu, Microstrategy dan Tether turut mendominasi, secara kolektif menguasai 85% pembelian Bitcoin pada kuartal pertama tahun ini. Bahkan, River juga memprediksi akan ada 10% perusahaan AS yang mengonversi 1,5% dari cadangan kas mereka ke Bitcoin.
Kendati proporsi kepemilikan Bitcoin di ranah institusi bisnis masih relatif minim, namun tren peningkatan di segmen ini menunjukkan optimisme para pelaku bisnis terhadap aset kripto. Artinya, prospek positif untuk mendorong volume di aset kripto sangat terbuka lebar.
“Ini juga menggambarkan komitmen regulator Indonesia untuk terus up to date dengan perkembangan industri kripto secara global, sehingga bisa memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional,” kata Robby.
Menyoal optimisme terhadap keberlanjutan industri kripto, Robby menegaskan pertumbuhan jumlah dan transaksi kripto di global dan Indonesia dapat menjadi benchmark atas keberhasilan regulasi ini. Saat ini, investor kripto di seluruh dunia mencapai 560 juta orang, sementara di Indonesia sudah menyentuh 21,28 juta orang.
“Angka ini terus tumbuh di setiap bulannya hingga melebihi jumlah investor pasar modal, yang menandakan besarnya minat masyarakat global dan nasional terhadap aset kripto. Hal tersebut juga dapat dijadikan salah satu aspek bagi perusahaan untuk mengadopsi aset kripto dengan adanya demand yang tinggi terhadap aset digital ini,” ungkap Robby.
Oleh karena itu, Robby optimis dengan kebijakan Bappebti yang juga telah mengatur jelas terkait Know Your Transaction (KYT) dan Anti-Money Laundering (AML) akan menarik minat institusi di Indonesia untuk mengadopsi kripto. Dirinya berharap langkah ini menjadi gerbang menuju berbagai inovasi-inovasi lain di industri kripto di Indonesia. (*)