Emiten Tambang Batu Bara Petrindo Jaya Kreasi (CUAN) Beli Sejumlah Perusahaan Tambang
PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau Petrindo (CUAN) serta anak perusahaan melakukan pembelian saham sejumlah perusahaan tambang. Perusahaan tersebut antara lain PT Borneo Berkat Kutai (BBK) dan PT Intan Bumi Persada (IBP). Transaksi itu dilakukan pada 6 November 2024, bertujuan untuk menambah aset perseroan dan meningkatkan kapasitas produksi batu bara.
“Perseroan akan menjadi pemegang saham langsung atas 100% saham di BBK, dan secara tidak langsung di dalam IBP,” tegas Sekretaris Perusahaan Petrindo, Robertus Maylando Siahaya, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dikutip pada Jumat (8/11/2024).
Lebih detail, CUAN bersama anak perusahaannya, yaitu PT Kreasi Jasa Persada (KJP) melakukan perjanjian pengikatan jual beli saham atas penjualan 25 juta lembar saham atau 100% saham PT BBK. Perusahaan tersebut dimiliki oleh PT Berkat Bumi Barito (BBB) dan Herry Hermawanto. Transaksi tersebut berhasil diselesaikan.
Kemudian, CUAN dan PT KJP melakukan perjanjian pengikatan jual beli saham lunas atas penjualan 2.400 lembar saham yang dilakukan PT IBP. Porsi tersebut setara dengan 20% saham di dalam PT IBP. PT IBP merupakan milik dari PT Herlindo Prima Jaya (HPJ). Penandatanganan akta jual beli untuk saham berdasarkan transaksi ini akan segera dilaksanakan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
PT IBP merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Batu Bara (IUP) di wilayah kerja Kalimantan Tengah. Sementara PT BBK merupakan pemilik 80% saham di dalam PT IBP.
Adanya transaksi ini diharapkan memberikan nilai lebih kepada para pemangku kepentingan CUAN di masa mendatang. Sebelumnya, CUAN mendirikan anak perusahaan baru bernama PT Usaha Berlayar Lancar (UBL). Perusahaan itu didirikan secara tidak langsung melalui anak usaha perseroan, yaitu PT Armada Maritim Persada (AMP).
Tujuan pendirian PT UBL untuk memenuhi persyaratan perizinan agar CUAN dapat mengintegrasikan kegiatan logistik pengangkutan barang. Menurut regulasi, kegiatan logistik angkutan laut perairan pelabuhan dalam negeri tidak dapat digabungkan dengan perizinan usaha lainnya.
“Pendirian UBL akan menunjang kegiatan usaha utama perseroan dan memperluas jaringan usaha, serta bagian dari rencana pengembangan usaha jangka panjang perseroan,” pungkas Direktur Utama Petrindo, Michael, dalam keterbukaan informasi pada 31 Oktober 2024 lalu. (*)