Trends

OJK dan Polri Terus Kejar Bos Fintech Investree, Adrian Gunadi Pulang ke Indonesia, Wajib Adakan RUPS

OJK dan Polri Terus Kejar Bos Fintech Investree, Adrian Gunadi Pulang ke Indonesia, Wajib Adakan RUPS
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum tengah memproses pengembalian bos startup fintech (peer-to-peer) P2P lending Investree atau PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi, ke Indonesia. Setelah OJK mencabut izin startup tsersebut, perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“PT Investree Radhika Jaya wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/11/2024) lalu.

Kewajiban Investree untuk menyelenggarakan RUPS itu sesuai dengan regulasi OJK atau POJK Nomor 10 tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Setelah pencabutan izin usaha Investree, penagihan kepada penerima dana atau borrower tetap akan dilakukan.

Lebih detail, borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender, yaitu Investree. Proses penyelesaian kewajiban itu dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk setelah mencapai mufakatnya RUPS.

Hingga saat ini, OJK akan terus melakukan langkah penguatan pengawasan terhadap industri fintech lending. OJK juga tengah menyusun perubahan POJK Nomor 10 tahun 2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri tersebut yang terencana dalam peta jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028.

Per 21 Oktober lalu, OJK telah resmi mencabut izin usaha Investree sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Pencabutan itu terjadi karena fintech lending tersebut melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya dalam regulasi LPBBTI. Selain itu, kinerja Investree kian memburuk sehingga menghambat oeprasional dan pelayanan kepada masyarakat.

OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan investor strategis yang kredibel, serta perbaikan kinerja dan pemenuhan sesuai ketentuan. OJK juga telah mengambil sejumlah tindakan tegas, mulai dari sanksi peringatan, pembatalan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved