Penggunaan Paylater Masih Fluktuatif, OJK Masih Godok Regulasi BNPL
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, pertumbuhan pembiayaan bisnis buy now pay later (BNPL) atau paylater per September 2024 mencapai Rp8,24 triliun 2024. Angka ini mengalami kenaikan dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp7,99 triliun pada Agustus 2024. Saat ini, regulasi khusus BNPL tengah disusun OJK mengingat kegiatan BNPL kini masih mengandalkan aturan sementara.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, aturan itu akan mengatur persyaratan perusahaan pembiayaan (PP) atau multifinance untuk menyelenggarakan kegiatan BNPL. Hal itu mencakup kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, hingga manajemen risiko.
“Hal tersebut dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis BNPL yang sehat dengan memperhatikan prinsip pelindungan konsumen,” jelas Agusman dalam keterangan tertulis pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Hingga saat ini, perusahaan pembiayaan yang mengadakan kegiatan BNPL masih tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 7 tahun 2022. Aturan tersebut mengatur kegiatan usaha, prudensial, kualitas aset, dan mitigasi risiko.
“Kinerja dan pertumbuhan BNPL oleh PP diperkirakan akan terus meningkat seiring perkembangan perekonomian berbasis digital,” tambah Agusman.
Merangkum dari data OJK, sejak Juli 2024 lalu, pertumbuhan pembiayaan sebesar Rp7,81 triliun dengan non-performing financing (NPF) gross sebesar 2,82%. Kemudian pada Agustus dan September 2024, masing-masing NPF mencapai 2,82% dan 2,52%.
Sementara dari sisi total outstanding, piutang pembiayaan BNPL mengalami lonjakan dari Juli hingga September 2024. Pada Juli 2024 sebesar Rp494 triliun, Agustus 2024 sebesar Rp499,29 triliun, dan September 2024 sebesar Rp501,78 triliun.
Adapun piutang pembiayaan pokok tersebut mayoritas berasal dari segmen masyarakat yang memiliki kategori usaha lainnya/non produktif, kemudian diikuti dengan usaha mikro.
OJK merencanakan, regulasi khusus paylater itu diperkirakan akan terbit pada tahun 2025. Regulasi itu telah masuk dalam peta jalan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024 – 2028. (*)