Strategy

Terciduk! Kain Gulung Ilegal Rp90 Miliar di Jakarta Utara

Terciduk! Kain Gulung Ilegal Rp90 Miliar di Jakarta Utara

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu. Kain gulung itu diduga melanggar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021. Temuan kain tersebut berkenaan untuk melindungi produk tekstil (TPT) dari gempuran impor ilegal.

Mendag Budi Santoso mengatakan pengawasan pertama di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai Rp30 miliar. Pengawasan kedua di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai Rp60 miliar. Keduanya tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).

Pengawasan ini, imbuh Budi, merupakan bentuk komitmen Kemendag dalam melindungi industri lokal. "Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri," tuturnya dalam siaran pers, dikutip Senin (11/11/2024).

Adapun kegiatan ekspose temuan pengawasan sudah dilaksanakan empat kali di sejumlah lokasi. Pertama di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang Rp40 miliar. Kedua, Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi dengan nilai barang Rp41,19 miliar. Ketiga, Kawasan Industri Jatake, Tangerang dengan nilai temuan Rp10 miliar. Keempat, di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar. (*)


© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved