Capital Market & Investment

BEI Bakal Kenakan Peringatan ke 123 Perusahaan Listing yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Kuartal III/2024

BEI Bakal Kenakan Peringatan ke 123 Perusahaan Listing yang Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Kuartal III/2024

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengumuman sanksi atas penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 dalam surat No. Peng-S-00033/BEI.PLP/11-2024 menegaskan, masih ada 123 perusahaan terdaftar bursa yang belum menyampaikan laporan keuangan. BEI akan lakukan sejumlah langkah berupa peringatan tertulis kesatu.

“Batas akhir penyampaian laporan keuangan interim untuk periode yang berakhir 30 September 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024,” tegas manajemen BEI pada Jumat (15/11/2024).

Adapun 123 perusahaan terdaftar (listing) itu terdiri dari 87 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan hingga tanggal 31 Oktober 2024. BEI akan kenakan peringatan tertulis kesatu terhadap perusahaan tersebut.

Kemudian, ada 1 perusahaan tercatat yang melakukan perubahan rencana penyampaian laporan keuangan, sebelumnya diaudit menjadi tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik, serta penyampaiannya melebihi batas waktu yang ditentukan. BEI juga akan kenakan peringatan tertulis kesatu kepada perusahaan tersebut.

Selanjutnya, ada 16 perusahaan tercatat yang akan menyampaikan laporan keuangan yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik. Lalu, ada 18 perusahaan tercatat yang akan menyampaikan laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik. Terakhir, ada 1 perusahaan tercatat berbeda tahun buku (Januari) yang akan menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir 31 Oktober 2024.

Hingga saat ini, BEI telah merekam ada 1.045 perusahaan tercatat di bursa yang terdiri dari 855 perusahaan yang wajib menyampaikan laporan keuangan, 7 perusahaan tercatat berbeda tahun buku, dan 153 efek dan perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.

Sementara itu, telah ada 769 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan. Lebih rinci adalah sebagai berikut:

  • Terdapat 763 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan,
  • Ada 3 perusahaan yang berbeda tahun buku (Maret) telah menyampaikan laporan keuangan untuk periode yang berakhir 30 Juni 2024,
  • Ada 3 perusahaan berbeda tahun buku (Juni) telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Maret 2024.

Terkait dengan perusahaan yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan, setidaknya ada 153 perusahaan dan efek. Rinciannya sebagai berikut:

  • Ada 2 perusahaan tercatat yang baru mencatatkan sahamnya setelah tanggal 30 September 2024
  • Terdapat 44 perusahaan tercatat di papan akselerasi
  • Terdapat 52 perusahaan tercatat yang hanya mencatatkan obligasi dan/atau sukuk.
  • Ada 1 perusahaan tercatat yang mencatatkan obligasi dan EBA-SP
  • Terdapat 43 efek exchange-traded fund (ETF)
  • Ada 3 efek dana investasi real estate (DIRE)
  • Ada 1 efek dana investasi infrastruktur (DINFRA)
  • Ada 1 efek kontrak investasi kolektif efek beragun aset (EBA-KIK)
  • Ada 5 efek waran terstruktur
  • Dan ada 1 direktorat jenderal pengelolaan pembiayaan dan risiko (DJPPR) yang berasal dari direktorat jenderal pengelolaan utang (DJPU) milik pemerintah Republik Indonesia

© 2023-2024 SWA Media Inc.

All Right Reserved